GURU profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan mutu pendidikan di sekolah. Kemampuan guru harus selalu diperbarui melalui pengembangan keprofesian, salah satu komponennya yaitu karya inovatif. Ada empat jenis karya inovatif yang dapat dilakukan guru, diantaranya : menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Pembuatan karya inovasi tersebut di samping menjamin guru bekerja profesional maka hasil fisiknya bisa diusulkan menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan. Pengusulan angka kredit dari unsur karya inovatif tersebut harus dibuatkan laporan menggunakan sistematika yang sudah ditetapkan.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Jika pada peraturan yang lama, kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, maka pada peraturan yang baru ini kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru golongan III/b. Kemampuan guru dalam pengembangan keprofesian khususnya membuat karya inovasi sudah harus dikembangkan sedari awal.
Pengembangan profesi guru perlu dilakukan mengingat guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki pengalaman dan kinerja baik, akan memiliki pengaruh yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya jika guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Kemampuan dan kemauan guru sangat diperlukan untuk mewujudkan keberhasilan pengembangan keprofesian seperti diatur dalam permenegpan tersebut. Tulisan ini akan mencoba memberikan gambaran mengenai jenis PKB berupa karya inovatif. Jika guru memahami tentang konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif, dan format laporan karya inovatif.
Diharapkan guru tersebut akan memiliki gambaran tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Dengan pengembangan keprofesian khususnya karya inovasi maka diharapkan guru dapat selalu memperbaharui pengetahuannya untuk mendukung pembelajaran di kelas. Sebagai konsekuensi kebutuhan karier guru tersebut, karya inovasi bisa dajukan untuk pengusulan angka kredit kepangkatannya.
Penulis adalah Guru SMAN 1 Toho, Kabupaten Mempawah Editor : Misbahul Munir S