Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menang Lawan Tuntutan Forum Pengusaha Sawit, Perusahaan Wajib Serahkan 30 Persen Lahan

Salman Busrah • Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:50 WIB
Photo
Photo
NGABANG - Pemerintah Kabupaten Landak memenangkan tuntutan uji materil atas Perda No 2 Tahun 2018 oleh Forum Pengusaha Sawit Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan MA dalam Amar putusannya menyatakan tidak menerima permohonan hak uji materil Perda tersebut. Sehingga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Landak diwajibkan menyerahkan 30 persen lahan bagi petani plasma.

Kuasa Hukum Pemkab Landak, Glorio Sanen menjelaskan, putusan tersebut dikeluarkan MA pada sebelumnya pada 28 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, pada Juni 2020 lalu, Forum Pengusaha Sawit Indonesia memohon hak uji materil terhadap pasal 11 ayat 1 Perda Kabupaten Landak No 2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan.

Pasal tersebut menyatakan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

"Kebijakan ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan tempat lain yang mengatur minimal 20 persen. Kewajiban perusahaan plasma yang 30 persen, sedikit berpihak ke masyarakat," jelasnya.

Sanen mengatakan, Perda tersebut pun tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.

"Sehingga (Perda) dinyatakan ini tidak bertentangan dengan Pasal 58 ayat 1 UU No 39/2014 tentang Perkebunan dan Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat 1 huruf i UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan," pungkasnya. (mif) Editor : Salman Busrah
#landak #sawit