SANGGAU-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching (Sarawak) memulangkan seorang WNI asal Bima yang sebelumnya diancam hukuman mati atas kasus pembunuhan tahun 2010 silam.
“Sukardin Said adalah warga Bima. Dirinya merupakan terpidana hukuman mati kasus pembunuhan yang dilakukanya tahun 2010 silam,” ungkap Yonny Tri Prayitno, Senin (26/10) di Entikong.
Menurutnya, Sukardin mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat mengendalikan pikiran dan emosinya. Karena gangguan jiwa itu sampai terjadi penganiyaan terhadap empat WNI lainnya.
“Yang dianiaya adalah WNI, dua laki-laki dan dua wanita, salah satu diantaranya meninggal dunia disalah satu perkebunan sawit di Sarawak. Selama ditangkap 2010 lalu Sukardin dibawa ke Hospital Sentosa khusus bagi gangguan jiwa di Sarawak,” jelasnya.
“Proses pendampingan hukum dan permohonan kepada Pemerintah Malaysia terkait ancaman hukum mati itu cukup panjang. Akhirnya pada 8 September lalu permohonan dikabulkan karena yang bersangkutan gangguan jiwa,” terangnya.
Diakuinya, kasus berat seperti pembunuhan dan narkoba kerap melibatkan WNI di Sarawak. Sejauh ini, masih ada 12 kasus persidangan yang sedang berjalan dan ada lima yang sudah incraht dan divonis hukuman mati dan menunggu pengampunan. Sudah 23 orang yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Sarawak dengan berbagai kasus berat.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Pontianak, Erwin Rachmat membenarkan ada penyerahan warga Bima yang bebas dari ancaman hukuman mati di Sarawak karena terkait kasus pembunuhan.
“Tadi ada penyerahan lima wni repatriasi dan satu wni asal bima yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Proses pemulangan akan dilakukan BP2MI bersama dinsos, sekarang masih dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatannya oleh KKP Entikong,” ujarnya.
Dia mengakui, selama ini memang kerap ada WNI yang terlibat berbagai kasus tindak pidana di Sarawak, namun pihak KJRI juga berperan aktif memberikan perlindungan hukum serta pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung bahkan mengajukan permohonan seperti yang dilakukan kepada Sukardin. (sgg/agus) Editor : Administrator