Pengungkapan kasus ini berawal setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, menerima pengaduan dan permohonan bantuan dari SBMI Sambas tentang adanya tindak pidana perdagangan orang, penyekapan, dan penganiayaan terhadap 14 warga Indonesia pada 5 November 2020.
“Benar, kami telah menerima pengaduan. Ada 14 orang pekerja migran Indonesia yang disekap dan dianiaya oleh agen di Miri,” kata Konsul RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, saat dikonfirmasi Pontianak Post, kemarin.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Yonny, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
“Setelah mendapatkan kejelasan dan data-data korban serta agen yang menyekap korban, kami segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan Kota Miri,” lanjut Yonny.
Dikatakan Yonny, berdasarkan informasi dari kepolisian, Polisi Kota Miri telah melakukan operasi pembebasan terhadap pekerja migran Indonesia tersebut. Dari operasi itu, polisi berhasil membebaskan delapan orang yang tersisa. Polisi juga berhasil menangkap agen PMI tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang.
“Dari 14 orang, ada delapan orang yang disekap. Seluruhnya wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Sedangkan sisanya sudah dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, delapan orang Indonesia, korban penyekapan itu dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak Polisi kota Miri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait asal daerah para PMI itu, Yonny mengatakan, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tidak semuanya dari Kalimantan Barat. Ada juga NTT dan Jawa Barat,” terangnya.
KJRI Kuching memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi Kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus itu dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada delapan WNI/PMI tersebut. (arf) Editor : Administrator