Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, proses penangkapan tersebut dilakukan KN Marore-322 yang dikomandani Letkol Yuli Eko Prihartanto. KN Marore-322 saat itu sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut dalam Negeri “Trisula I 2021”.
Saat berpatroli pukul 05.30, KN Marore-322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi AIS dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T. “Guna memastikan, Komandan KN Marore-322 memerintahkan untuk bergerak mendekati kontak dengan kecepatan 16 knot,” kata Wisnu.
Pada pukul 06.00, KN Marore-322 mendeteksi secara visual terdapat dua kapal berjenis motor tengker yang sedang melaksanakan ship to ship diduga melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia. Kecurigaan berawal ketika upaya melakukan komunikasi radio pada kedua kapal tidak mendapat jawaban sama sekali.
“Kami mendapati kontak yang anomali atau tidak biasa di radar. Besar tapi diam. Setelah didekati ternyata benar mereka adalah kapal tanker berbendera asing. Dari pemeriksaan di atas kapal diketahui bahwa mereka melakukan transfer minyak mentah di perairan Indonesia,” ujar Wisnu.
Kemudian, lanjut Wisnu, KN Marore-322 melakukan kontak radio channel 16 untuk menanyakan perihal keberadaannya di perairan Pontianak. Tidak ada respons dari kedua kapal berjenis motor tengker tersebut sehingga menambah kecurigaan KN Marore-322.
Menindaklanjuti kecurigaannya, Komandan KN Marore-322 Letkol Yuli Eko Prihartanto menghubungi Direktur Operasi Laut Laksamana Suwito untuk mendapatkan perintah melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut bernama MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama. Kapal berbendera Iran MT Horse memiliki 30 awak berkewarganegaraan Iran. Sementara MT Frea memiliki 25 awak berkewarganegaraan China.
Dugaan awal, kata Wisnu, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI. “Kedua kapal ini melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling,” ujar Wisnu.
Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma TNI Suwito mengatakan, saat ditangkap kapal tersebut tidak mengibarkan bendera. Sedangkan lambung kapal ditutupi kain. “Ini yang membuat kecurigaan adanya kegiatan yang tidak semestinya di perairan Indonesia,” katanya.
Saat kejadian, petugas menerbangkan drone untuk mengetahui apa sebenarnya yang sedang dilakukan dua kapal tersebut. “Saat itu terlihat ada selang yang terhubung antara dua kapal tersebut yang mengindikasikan adanya saling transfer minyak antara dua kapal itu,” jelas Suwito.
Setelah ketahuan, kata Suwito, kapal penerima minyak sempat membuang minyak. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut Suwito, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, kedua kapal tanker akan dikawal menuju Batam. “Jaraknya cukup dengan Batam karena itu butuh waktu untuk sampai di sana. Namun dari perintah kepala Bakamla, kita akan membentuk satgas dengan melibat sejumlah kementerian terkait. Yakni Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Divisi Imigrasi, Direktorat Perhubungan Laut, ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.”
Menurut Suwito, Bakamla masih mendalami dari mana sumber minyak ilegal yang sedang berusaha ditransfer oleh dua kapal asing tersebut. “Di dalam manifes memang tidak ada keterangan ini sumber minyaknya dari mana. Ini yang perlu kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Wisnu Pramandita menggarisbawahi empat pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tanker itu. “Pertama mereka melanggar hak lintas ALKI yang disediakan Indonesia. Mereka seharusnya berada dalam koridor lintas ALKI 1 tetapi ternyata berada di luar koridor 25 nautical mile kiri dan kanan dari sumbu ALKI itu, bahkan melakukan lego jangkar yang jelas tidak dibenarkan. Kedua, mereka melakukan transfer crude oil. Ketiga, mereka mematikan AIS selama berada di perairan Indonesia. Keempat, membuang limbah di perairan kita. Mereka juga tidak menunjukkan bendera kapal dan bahkan menutupi identitas di lambung kapal dengan semacam kain, terpal atau jaring.”
AIS atau automatic identification system adalah sistem pelacakan kapal otomatis yang memberi informasi tentang keadaan kapal, termasuk rincian posisi, waktu, haluan dan kecepatan kapal, demi kepentingan keselamatan pelayaran. Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia mengharuskan pemasangan dan pengaktifan AIS ini bagi setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Insiden mematikan sistem pelacakan dan identitas kapal AIS, pengalihan minyak mentah secara ilegal atau membuang limbah di perairan Indonesia kerap terjadi. Bahkan saat operasi pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air beberapa minggu lalu, Bakamla mendapati kapal survei yang tiga kali mematikan AIS sewaktu melintasi ALKI 1. Sewaktu didekati, nakhoda kapal mengatakan sistem pelacakan itu rusak.
ALKI adalah singkatan Alur Laut Kepulauan Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai alur pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS. ALKI juga digunakan sebagai alur pelayaran dan penerbangan bagi kapal atau pesawat negara lain melakukan pelayaran dan penerbangan internasional.
ALKI I mencakup Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.
ALKI II mencakup Selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
ALKI III dibagi tiga – wilayah A, B dan C. ALKI III A mencakup Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, Laut Maluku dan Samudera Pasifik. Sementara ALKI
III B mencakup Laut Timor, Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, Laut Maluku dan Samudera Pasifik. ALKI III C mencakup Laut Arafuru, Laut Banda, Laut Seram, Laut Maluku dan Samudera Pasifik.
Respon Iran
Iran telah meminta Indonesia untuk memberikan perincian tentang penyitaan kapal berbendera Iran. Permintaan itu dilayangkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Saeed Khatibzadeh mengatakan pada Senin (25/1/2021) atau sehari setelah RI mengatakan telah menyita kapal tanker berbendera Iran dan Panama di perairannya.
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) per Minggu (24/1/2021) memastikan telah menyita kapal MT Horse berbendera Iran dan kapal MT Freya berbendera Panama atas dugaan transfer minyak ilegal di perairan negara itu.
Khatibzadeh mengatakan penyitaan itu karena "masalah teknis dan itu terjadi di bidang perkapalan".
"Organisasi pelabuhan kami dan perusahaan pemilik kapal sedang mencari penyebab masalah dan menyelesaikannya," kata Khatibzadeh dalam konferensi pers mingguan yang disiarkan televisi sebagaimana dikutip Reuters. (arf/voa) Editor : Super_Admin