Tim kuasa hukum korban, Saulatia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, seharusnya penyidik Polres Sanggau sudah menetapkan terlapor, yakni RFS sebagai Tersangka.
Dia menuturkan, tak ada alasan penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena usai menerima laporan polisi, penyidik Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas terduga pelaku.
Kemudian, lanjut Saulatia, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian terduga pelaku. Semua itu disaksikan oleh tetangga yang bersebelahan yang juga merupakan PNS dari Kantor Imigrasi Cabang Entikong.
Tidak hanya itu, tambah Saulatia, korban pun telah dimintai keterangan baik oleh Penyidik Polsek Entikong maupun Penyidik Polres Sanggau, mengenai fakta-fakta adanya perbuatan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan terduga pelaku.
“Keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Korban juga telah menyampaikan saksi-saksi menjelang dan tidak berapa lama sesudahnya dari kejadian tersebut. Saksi-saksi tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Saulatia, Selasa (9/2).
Ia menyebutkan, selanjutnya korban oleh penyidik Polsek Entikong langsung dibawa ke dokter di Puskesmas Entikong, guna dilakukan visum et repertum. Dan pada 29 Januari 2021, oleh penyidik Polres Sanggau, korban juga sudah dibawa ke dokter di Rumah Sakit Soedarso, guna dilakukan visum et repertum.
“Pada 20 Januari 2021 penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,” ucapnya.
Saulatia menyatakan, berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya dan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diperoleh, sesungguhnya penyidik telah memiliki bukti permulaan yang memenuhi syarat untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Penyidik tidak perlu mendalami kasus, menunggu hingga terdapat bukti permulaan yang cukup, cukup bukti atau bukti yang cukup,” tuturnya.
Menurut Saulatia, bukti permulaan yang cukup baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan. ‘Cukup bukti’ baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan.
Namun demikian, dia menambahkan, sayangnya hingga saat ini kenyataannya terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Oleh karena itu, selaku penasihat hukum korban, pihaknya akan menyiapkan permohonan koreksi dan pengawasan terhadap penyelesaian perkara tersebut, baik secara internal vertikal di Polri, maupun secara horisontal kepada pihak terkait, termasuk praperadilan apabila terjadi penghentian penyidikan.
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Mega Fitri Hertini, mengatakan, memang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam pasal 17 menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Fitri menjelaskan, yang dimaksud dengan bukti permulaaan yang cukup ialah bukti untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal itu menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
“Jadi, bicara soal pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi sepanjang memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fitri.
Fitri menyatakan, biasanya kesulitan dalam mengungkapkan kasus dugaan perkosaan terkait dengan alat bukti. Sebagaimana pembuktian dalam hukum pidana harus bedasarkan pada ketentuan pasal 184 KUHAP. Dalam hal terjadi kasus perkosaan, bukti permulaan harus terpenuhi.
Dia menerangkan, untuk kasus perkosaan biasanya menggunakan salah satu alat bukti berupa visum et repertum dan didukung oleh keterangan saksi-saksi. Permasalahan biasanya dalam kasus perkosaan tidak ada saksi sehingga memengaruhi dalam pengungkapan kasus perkosaan.
“Dengan adanya hasil visum yang menerangkan memang telah terjadi kekerasan dan ada keterangan korban dan saksi-saksi, seharusnya sudah bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” tuturnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap permohonan yang diajukan korban pada kasus dugaan perkosaan tersebut.
Dia menjelaskan, investigasi itu dilakukan untuk meminta keterangan, kepada pemohon, korban, perwakilan Kemenkumham Kalbar dan penyidik. Hasil investigasi itu sampai dengan saat ini masih dilakukan penalaahan.
“Mungkin dalam waktu dekat akan diputuskan dalam rapat pimpinan, apakah permohonan yang diajukan diterima ditolak,” kata Edwin.
Menurut dia, jika permohonan korban diterima, maka yang bersangkutan akan mendapatkan hak-haknya. Seperti ketika adanya ancaman fisik, maka akan diberikan perlindungan di rumah aman, pendampingan proses hukum dan pemulihan psikologi.
Disinggung mengenai akan adanya pemberian sanksi terhadap korban, Edwin menyatakan, perkara itu harus diproses secara profesional dan proporsional. Jangan sampai kebijakan yang diambil oleh Kemenkumham merugikan korban. Harusnya kanwil memberikan perlindungan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan untuk pengenaan sanksi kepegawaian.
“Karena kedua-duanya adalah aparatur sipil negara (ASN), tentunya harus patuh kepada undang-undang aturan kepegawaian, seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Tinggal nanti mendengar rekomendasi dari pusat,” kata Fery.
Dia menuturkan, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sudah datang dan telah diberikan penjelasan tentang apa yang terjadi pada kasus itu. “Bagaimana nanti keputusannya, merekalah yang mengambil kesimpulan. Saya hanya menyajikan informasi,” ucapnya.
Fery menyatakan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut, pihaknya tidak semata-mata melihat benar atau salah. Yang jelas, ada dua ASN yang melakukan perbuatan asusila. Tentunya dilihat dulu kronologi kejadian sampai akan diungkap titik terangnya nanti.
“Jangan nanti di media, terminologi yang selalu digunakan pengaduan itu adalah pemerkosaan. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak tentu itu ada di kepolisian,” tuturnya.
Fery menyatakan, meskipun polisi nantinya menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka kedua-duanya akan mendapatkan sanksi internal. Sanksinya seperti apa, apakah pemecatan, penurunan pangkat, sanksi ringan, sedang atau berat tergantung hasil pengujian nantinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yafet E Patabang, ketika dikonfirmasi mengatakan, belum dapat memberikan komentar. “Jangan dululah komentar. Nanti saja, tunggu semua proses penyidikan selesai. Saya lagi mau olahraga,” kata Yafet sambil mengakhiri sambungan telepon.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi sebelumnya menyatakan akan memproses kasus ini secara profesional agar terungkap fakta sesungguhnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan keterangan korban, pelecehan seksual itu dilakukan RFS (atasan korban) di rumah dinasnya, Kamis 14 Januari 2021. Saat itu korban dipanggil oleh atasannya ke rumah dinas untuk urusan pekerjaan. Sebelum peristiwa ini terjadi, korban sebenarnya sudah sering mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari terduga pelaku.
Korban kerap digoda. Karena merasa tidak nyaman, korban memilih mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan tidak lagi digoda. Ternyata, setelah mengundurkan diri dari jabatan, upaya terduga pelaku untuk menggoda korban masih terjadi. Puncaknya pada Kamis 14 Januari. Korban diminta membuat laporan dinas luar.
Konon laporan itu harus diselesaikan pada pukul 13.00. Oleh korban, tugas itu pun dikerjakan. Laporan kemudian diantarkan kepada terduga pelaku yang saat itu berada di ruang kerjanya untuk ditandatangani. Akan tetapi, terduga pelaku tidak langsung menandatangani laporan itu. Ia malah meminta korban membawa laporan tersebut ke rumah dinasnya. Ketika korban berada di rumah dinas itulah terjadi dugaan pemerkosaan. (adg) Editor : Super_Admin