Dikatakan Wabup, keberadaan lembaga adat tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. "Dalam pasal 13 ayat (3) menyatakan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa diwilayahnya," jelas Wabup.
Untuk itu, Wabup berharap para punggawa adat dan temenggung berperan aktif di setiap masyarakatnya, dalam menjaga hubungan antarsesama komunitas dan wilayah tertentu. Selain itu, kata Wabup, di masa pandemi Covid-19, punggawa adat maupun temenggung dapat memantau dan mengkondisikan masyarakatnya supaya tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saudara sekalian bisa memantau dan mengindahkan protokol kesehatan pada masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing," pinta Wabup.
Oleh karenanya, Wabup meminta agar para punggawa adat dan temenggung menggunakan jabatan, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga mampu memberikan kenyamanan dan mewujudkan keharmonisan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dengan berbagai suku, adat, dan budaya yang ada," pungkas Wabup.
Hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Hulu Alpiansyah, beserta jajaran dan seluruh penggawa adat/temenggung yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. (dRe) Editor : Salman Busrah