Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kota Pontianak Zona Merah

Super_Admin • Kamis, 1 Juli 2021 | 09:59 WIB
ILUSTRASI / PONTIANAK POST
ILUSTRASI / PONTIANAK POST
PONTIANAK - Kota Pontianak masuk dalam zona merah atau risiko tinggi dalam penyebaran kasus Covid-19. Kondisi ini dinilai sebagai puncak dari peningkatan kasus dalam tiga bulan terakhir.

Selain Pontianak, sebelas kabupaten/kota lain masuk dalam zona merah yaitu tingkat resiko bahaya sedang. Peningkatan zona itu kemudian membuat Kalbar sebagai provinsi yang mengalami peningkatan kasus di atas rata-rata nasional.

"Kondisi ini yang kemudian menjadi perhatian pemerintah pusat dalam penerapan PPKM mikro ketat untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Ahli epidemiologi dari Poltekkes Pontianak Malik Saepudin saat dihubungi Pontianak Post, Rabu (30/6).

Meski demikian menurutnya belum menunjukan adanya penurunan kasus. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Indonesia lainnya, terutama di perkotaan. Faktor penyebab adalah semakin longgarnya penerapan prokes oleh masyarakat.

Sebab lain, kendornya penegakan disiplin penggunaan masker pada masyarakat yang melanggar. Kemudian diperparah dengan persoalan masifnya penggunaan surat keterangan PCR palsu oleh penumpang pesawat sebagai syarat masuk ke Kalbar.

"Ini sangat beresiko bagi penduduk lokal, akan terjadi transmisi lokal dari para oknum penumpang yang sebenarnya positif," kata Ketua Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC) Wilayah Kalbar ini.

Malik mengatakan peningkatan kasus itu semestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian berani mengambil kebijakan menghentikan penrbangan untuk sementara waktu antar provinsi.

"Terutama dari Pulau Jawa yang saat ini sedang terjadi penularan masif oleh virus varuan Delta yang lebih capat menular, dengan tingkat keparahan penyakit yang lebih berat dan menyasar pada usia muda," kata Malik.

Ia melanjutkan Kementerian Kesehatan telah memastikan masuknya varian Delta virus corona ke Indonesia sejak 3 Mei lalu. Varian Delta kini mendominasi di sejumlah wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Menurutnya tak menutup kemungkinan varian virus ini juga ada di Kalimantan Barat. Khususnya wilayah perkotaan seperti Kota Pontianak yang kemudian dinyatakan sebagai zona Merah.

Hal ini ditandai dengan mobiltas tinggi, pelongaran prokes,  serta berdekatan dengan sumber pergerakan orang antar provinsi khususnya DKI jakarta, Jawa Tengah dan sekitar Pulau Jawa, Madura dan Bali. "Ada tiga wilayah yang jadi perhatian itu adalah DKI Jakarta, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Bangkalan," imbuhnya.

Malik menambahkan kasus penularan dari mutasi-mutasi tersebut masuk sebagai kategori variant of concern atau mutasi yang memang sangat diperhatikan oleh WHO,  karena dinilai lebih berbahaya daripada varian virus corona lainnya.

Kewaspadaan terhadap varian ini karena lebih mudah menyebar dan menimbulkan dampak kesakitan yang lebih parah. Lalu menyasar pada kelompok umur lebih muda. Mulanya gejala-gejala ringan tapi perburukannya lebih cepat.

Meskipun belum ada penelitian yang menyatakan keberadaan varian Delta di Kalbar. Namun melihat tipe penyebaran yang cepat dan tingkat keparahan dan kematian yang tinggi.

Kemudian zonasi wilayah yang terus dinamis ke arah resiko bahaya ke lebih tinggi yaitu zona kuning ke oranye dan ke merah, menunjukan adanya eksistensi dan keberadaan varian baru telah masuk di Kalbar.

"Mengingat bahwa potensi bahayanya lebih besar dari varian alpha, beta dan gama, maka diperlukan perhatian yang lebih serius oleh Satgas Covid-19 provinsi, kabupaten maupun kota. Terutama memberikan langkah-langkah strategis sesuai prinsip penanganan pandemi penyakit menular adalah lebih cepat, lebih baik," pinta Malik.

Ia menyarankan upaya efektif dan komprehensif untuk dilakukan. Antara lain menghentikan sementara waktu mobilitas antar wilayah.

Menurutnya langkah mendesak yang bisa dilakukan adalah menghentikan penerbangan antar provinsi, terutama dari Pulau Jawa.  "Sebelum terlambat, karena pola lonjakan dan penyebaran kasus sangat jelas dan nyata yaitu setelah terjadi pelonggaran liburan," kata Malik.

Upaya lain yang harus terus dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi melawan hoaks tentang pandemi Covid-19. Lalu penerapan protokol kesehatan 5M secara ketat.

Hingga sampai pada tindakan tegas disiplin bagi pelanggar prokes oleh aparat pengak hukum. Lalu lakukan upaya pengelolaan/penanganan kasus 3T dan vasinasi yang lebih cepat dan tepat. Prioritas tindakan mengarah pada kelompok usia muda, yang bergerak aktif namun beresiko terhadap penyebaran masif varian Delta. (mse) Editor : Super_Admin
#covid-19