Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Warkop Masih Bandel

Super_Admin • Selasa, 6 Juli 2021 | 09:28 WIB
DITANGKAP: Empat pengedar sabu ditangkap Polres Kubu Raya. Satu di antara pelaku masih di bawah umur. ISTIMEWA
DITANGKAP: Empat pengedar sabu ditangkap Polres Kubu Raya. Satu di antara pelaku masih di bawah umur. ISTIMEWA
PONTIANAK – Kendati Pontianak telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat Covid-19, masih ada pelaku usaha yang membandel dengan buka melewati jadwal atau batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pontianak, Kombes Leo Joko Triwobowo, Senin (5/7) siang. Menurut Leo, sejak 1 Juli 2021, pihaknya telah tegakan instruksi Wali Kota Pontianak terkait dengan status zona merah. Sejak itu, kata Leo, pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh pusat perbelanjaan dan tempat usaha untuk menutup tempat usahanya hingga pukul 20.00.

“Aturan untuk saat ini, sampai 20.00. Maka, seluruh pusat perbelanjaan maupun pelaku usaha, wajib untuk menutup kegiatannya,” kata Leo.

Namun, kata Leo, tadi malam, sampai jam 20.35, ada salah satu café di Jalan Podomoro, masih membuka tempat usahanya dan dipadati oleh pengunjung. Untuk itu, lanjut Leo, pihaknya berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk menegakkan aturan.

“Kami, kalau hanya menertibkan terus. Kami akan capek. Kami sudah berikan peringatan, tapi kalau masih membandel kami berikan tindakan tegas. Sanksi secara administrasi yakni penutupan sampai tujuh hari,” tegasnya.

“Untuk itu, kami minta kerja sama. Ini kami ambil karena semata-mata karena untuk keselamatan kita bersama,” sambungnya.

Leo juga mengatakan, saat ini seluruh ruang ICU di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 telah terisi penuh. ini menunjukkan jika Pontianak cukup rawan. “Tiga hari lalu, ruang ICU sebanyak 25 kamar sudah terisi semua. Jadi nanti kalau ada pasien Covid-19 lagi, kita sudah tidak tahu mau dibawa kemana,” katanya.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Pontianak berdampak pada tingginya kebutuhan oksigen di rumah sakit maupun masyarakat. Hal itu mengakibatkan menipisnya stok oksigen di beberapa agen penjual oksigen di Pontianak.

Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut, Polresta Pontianak melakukan pengawasan terhadap beberapa distributor maupun agen penjual oksigen yang ada di wilayah Pontianak.

“Kami telah melakukan pemantauan di beberapa distributor oksigen. Seperti di wilayah Pontianak Utara, ada dua distributor yang kitapantau, dan hasilnya persediaan oksigen masih mencukupi tiga hingga empat hari kedepan. Sementara itu ada kiriman juga dari Jakarta, sehingga ketersediaan oksigen masih bisa tercukupi,” kata Leo.

Hingga saat ini, dikatakan Leo, masih belum didapati adanya dugaan penimbunan oksigen di Kota Pontianak. Selain fokus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan oksigen, pihaknya juga fokus melakukan pemantauan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Bilamana ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan oksigen, maupun obat, maka kepolisian tidak akan segan-segan untuk menegakkan hukum dan memberi sanksi pidana bagi penimbun.

“Kalau ada unsur kesengajaan melakukan penimbunan, maka akan disanksi dengan Undang Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 pasal 107 dengan pidana penjara hingga lima tahun denda mencapai Rp50 miliar,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin melihat pemberlakuan PPKM mikro lanjutan ketika malam hari cukup efektif. “Saat ini PPKM mikro kembali dilanjutkan Pemkot Pontianak. Malahan lebih ketat dibanding PPKM dua minggu lalu. Saat ini, warkop, kafe dan usaha lainnya sudah harus tutup jam sembilan malam,” ujar Satarudin, Senin (5/7).

Pantauannya di lapangan, pemberlakuan aturan tersebut cukup efektif. Pelaku usaha sudah menutup usahanya ketika jam pemberlakuan aturan tersebut dimulai. Selain penutupan usaha lebih awal.

Penutupan jalan dibeberaap titik juga dilakukan pihak Kepolisian Pontianak. Wilayahnya yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti iJalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani, serta titik sentral yang dianggap memicu kerumunan pada malam hari sudah tutup.

Menurut Satar, dalam penanganan covid 19 pemerintah tidak bakalan berhasil jika masyarakat tidak ikut mensukseskan PPKM mikro hingga waktu yang ditentukan.

Dalam kegiatan ini tentunya akan dievaluasi. Utamanya soal temuan kasus covid kata Satar apakah selama PPKM Mikro justru mengalami peningkatan atau malah kasusnya berangsur turun. “Saya berharap kasus ini turun. Dengan demikian kita bisa menjalankan roda perekonomian dengan normal. Tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan,” terangnya.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta semua pihak mematuhi PPKM yang kembali diperpanjang untuk keluar dari zona merah Covid-19. Bahasan menegaskan, tempat-tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari pembinaan sampai penutupan sementara.

Daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00.

“Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, akan ditutup sementara,” kata Bahasan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro mulai Kamis (1/7). Menurut Bahasan, perpanjangan tersebut karena memperhatikan kondisi Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19.

“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah Covid-19,” ucap Bahasan. (arf/iza) Editor : Super_Admin
#covid-19 #PPKM Mikro