"Di malam ini (kemarin) saya pantau jasa usaha warkop, kafe, rumah makan dan restoran di wilayah Jalan Sutan Syahrir dan Jalan Gajah Mada sudah menjalankan aturan PPKM Mikro. Dimana usaha sudah harus tutup pukul delapan malam," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Untuk jasa usaha warkop dan kafe, ia pantau secara keseluruhan sudah menjalankan PPKM mikro. Dimana penutupan usaha sudah harus dilakukan pada pukul delapan malam. Adapun temuan di lapangan, setelah lewat jam delapan malam, pemilik usaha masih beroperasi, namun tidak lagi melayani pengunjung. Melainkan tengah berkemas-kemas.
Edi melanjutkan, untuk restoran dan rumah makan, ketika jam delapan malam. Diminta untuk tidak melayani pengunjung yang ingin makan di tempat. Namun pelaku usaha masih dibolehkan jika pelayanan dilakukan dengan take away.
Dari hasil komunikasinya dengan pelaku usaha, rerata mereka mengerti dengan aturan PPKM Mikro. Namun ia tak menutupi, masih menemukan beberapa pelaku usaha yang masih curi-curi untuk membuka usahanya melebih waktu yang ditentukan.
Akibat melanggar aturan tersebut. Pihaknya juga sudah memberikan sanksi pada salah satu warkop ternama. Mereka disanksi untuk tutup selama tiga sampai lima hari. Mudah-mudahan sanksi tersebut dapat membuat pelaku usahanya jera.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan penutupan dibeberapa ruas jalan bertujuan untuk memberikan pembatasan masyarakat beraktifitas. Namun jalan tersebut bisa digunakan utamanya bagi petugas kesehatan atau hal-hal yang bersifat urgen.
Ia berharap apa yang dilakukan ini dapat menekan kasus covid-19 di Kota Pontianak. Sebab untuk saat ini, angka temuan covid sehari bisa mencapai seratus hingga dua ratus orang masyarakat dinyatakan positif.
Begitu pula dengan tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai seratus persen. Sedangkan untuk suspek mencapai 80 persen.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melihat PPKM Mikro yang sudah berjalan dipandang 95 persen efektif. Lima persennya lagi memang ditemukan pelaku usaha yang masih bandel.
"Untuk temuan tersebut kami koordinasikan dengan Pol PP. Kita beri peringatan. Jika dua kali peringatan masih dilanggar kami tak segan menerapkan pasal pelanggaran kekarantinaan," tegasnya.
Alasan warkop masih buka melewati batas ketentuan aturan biasanya kata dia ingin mencoba-coba melewati batas toleransi. Selain warkop, pihaknya juga menemukan rumah makan dan kafe yang melakukan hal tersebut.
Dandim 1207/BS Pontianak, Kol Inf. Jajang Kurniawan menuturkan akibat covid tak sedikit Anggota TNI Polri dan aparat pemerintah yang terpapar covid. "Ini betul-betul bahaya. Melalui kesempatan ini saya imbau agar masyarakat untuk tetap di rumah. Jika tidak ada perlu-perlu benar sebaiknya tak usah kemana-mana," ujarnya.(iza) Editor : Salman Busrah