Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bekuk Pengedar Narkoba, Simpan Sabu 32 Gram Dalam Kamar Kost

Salman Busrah • Sabtu, 14 Agustus 2021 | 09:37 WIB
PENGEDAR NARKOBA: Terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang beberapa waktu lalu di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.
PENGEDAR NARKOBA: Terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang beberapa waktu lalu di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.
SINTANG - Pihak kepolisian kembali membekuk seorang pria berinisial AL (29) di kamar kosnya di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, beberapa waktu lalu. Pria ini diduga kuat oleh pihak polisi sebagai pengedar narkoba.

Kronologi penangkapan, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang pun melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan bahwa setelah ditelusuri kebenaran Informasi tersebut, pihaknya pun lanhsung memberangkatkan personilnya untuk melakukan penangkapan. "Setelah diperoleh identitas dan keberadaan tersangka, petugas pun berangkat untuk melakukan penangkapan. Yang mana saat itu tersangka memang sedang berada di kamar kos miliknya," ujarnya.

Saat melakukan penangkapan polisi bersama Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Dari sana ditemukan sebuah kotak berwarna hitam yang didalamnya berisi 31 klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkoba golongan 1 berjenis sabu yang memiliki total berat 32 gram.

Amansyurdin mengatakan bahwa untuk jumlah barang bukti seberat itu sudah terbilang cukup banyak. Oleh karenanya polisi terus melakukan penyelidikan terhadap AL. Polisi juga mengamankan perlengkapan lain seperti timbangan digital, tutup botol, pipet, kaca fanbo dan sendok sabu yang terbuat dari kertas.

“Kini AL dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Sintang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk melihat darimana dirinya mendapatkan barang-barang tersebut” katanya. AL akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (ris) Editor : Salman Busrah
#narkoba