Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

97 Napi Dinyatakan Bebas

Super_Admin • Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:01 WIB
DILANTIK : Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengucapkan selamat kepada Saripawan usai dilantik menjadi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI di Jakarta, Kamis (29/12). IST
DILANTIK : Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengucapkan selamat kepada Saripawan usai dilantik menjadi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI di Jakarta, Kamis (29/12). IST
PONTIANAK - Sebanyak 3.048 orang warga binaan di Kalimantan Barat mendapatkan remisi dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2021, Selasa (17/8). Sebanyak 97 warga binaan di antaranya dinyatakan bebas.

Dari sebanyak 3.048 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut, ada 2.951 mendapat remisi sebagian atau remisi umum (RU I), kemudian sebanyak 97 orang mendapat remisi langsung bebas atau RU II.

Plt Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara, menjelaskan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 2.951 orang masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II ada yang langsung bebas, tetapi ada juga yang masih menjalani tahanan karena masih harus membayar kurungan pengganti denda.

“Jika mereka membayar denda, bisa langsung bebas,” katanya. Eka menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

"Saat ini jumlah narapidana se-Kalbar sebanyak 4.383 orang, dan tahanan sebanyak 1.514 orang, dan sebagian besar merupakan kasus narkotika," ungkapnya. “Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kalbar. Terkhusus kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan langsung bebas, Eka berpesan agar mereka dapat menjalani hidup sebaik mungkin, dan jangan sampai kembali lagi ke lapas ataupun rutan.

“Selamat kepada yang bebas, selamat bertemu dengan keluarga, jangan  mengulangi perbuatan pidana lagi, selamat bergabung dengan masyarakat, dan tunjukkan bahwa kalian bisa hidup mandiri bermasyarakat dengan baik,” pesannya. (arf) Editor : Super_Admin
#remisi #Napi Bebas