Dari sebanyak 3.048 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut, ada 2.951 mendapat remisi sebagian atau remisi umum (RU I), kemudian sebanyak 97 orang mendapat remisi langsung bebas atau RU II.
Plt Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara, menjelaskan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 2.951 orang masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II ada yang langsung bebas, tetapi ada juga yang masih menjalani tahanan karena masih harus membayar kurungan pengganti denda.
“Jika mereka membayar denda, bisa langsung bebas,” katanya. Eka menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
"Saat ini jumlah narapidana se-Kalbar sebanyak 4.383 orang, dan tahanan sebanyak 1.514 orang, dan sebagian besar merupakan kasus narkotika," ungkapnya. “Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kalbar. Terkhusus kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan langsung bebas, Eka berpesan agar mereka dapat menjalani hidup sebaik mungkin, dan jangan sampai kembali lagi ke lapas ataupun rutan.
“Selamat kepada yang bebas, selamat bertemu dengan keluarga, jangan mengulangi perbuatan pidana lagi, selamat bergabung dengan masyarakat, dan tunjukkan bahwa kalian bisa hidup mandiri bermasyarakat dengan baik,” pesannya. (arf) Editor : Super_Admin