"Lakukanlah tindakan yang sesuai dengan perundang-undangan," imbaunya saat menjadi pembicara dalam Temu Konsultasi Tokoh Agama Islam yang digelar Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kalbar, Senin (13/9). Kegiatan ini diikuti 30 perwakilan tokoh Agama Islam.
Masyhudi juga menyebutkan, jika ada penyimpangan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan maka perlu dilakukan tindakan preventif dan reseptif. "Dalam pelaksanaannya, dilakukan pertimbangan supaya tidak merusak toleransi umat beragama dan tidak mencederai masyarakat dan tidak melanggar HAM," papar pria yang juga duduk sebagai Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Provinsi Kalbar itu.
Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam bertindak, terutama oleh masyarakat agar tidak melanggar hukum. Jangan sampai, lanjut dia, karena ketidaksabaran, masyarakat malah melakukan langkah yang salah sehingga akhirnya diproses hukum.
Diskusi berlangsung menarik. Para peserta yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat ini menyampaikan beragam respon, terkait kasus penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang terjadi di Kalbar. Termasuk kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang yang terjadi belum lama ini. (mrd) Editor : Super_Admin