Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Buruh Minta Dirut Diganti, Polemik PT Simba, Disnakertrans Turun Tangan

Super_Admin • Jumat, 17 September 2021 | 10:26 WIB
MONOPOLI: Aktivitas bongkar muat di dermaga PT Simba,Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.ADONG EKO/PONTIANAK POST
MONOPOLI: Aktivitas bongkar muat di dermaga PT Simba,Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.ADONG EKO/PONTIANAK POST
PONTIANAK - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat akhirnya menanggapi kisruh antara buruh bongkar muat dengan PT Simba terkait adanya upaya monopoli pekerjaan oleh perusahaan, Kamis (16/9).

Empat tim pengawas UPT Pengawas Keternagakerjaan Wilayah 1 Disnakertrans Kalbar, mendatangi kantor Koperasi Mudah Mandiri, untuk mendengarkan langsung penyampaian permasalahan yang terjadi dari koordinator lapangan buruh dan ketua koperasi.

Setelah mendengarkan informasi dari koperasi dan buruh, tim pengawas kemudian bergerak menuju PT Simba untuk mengklarifikasi informasi yang telah didapat.

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Kalbar, Markus Dalon, mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk mendalami dan mencari informasi mengenai masalah yang terjadi. Pengawas juga memiliki kewajiban untuk mengawasi norma-norma ketenagakerjaan.

"Kami sudah mendengarkan keterangan dari perwakilan buruh dan koperasi. Bahwa memang ada perubahan mekanisme kerja di mana sebelumnya surat penunjukan kerja itu langsung dari pemilik barang. Sementara sekarang dikeluarkan oleh PT Simba ke koperasi," kata Markus.

Setelah mendengarkan keterangan dari buruh dan koperasi serta meminta dokumen yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan kajian. Jika memang ranah masalahnya ada di pengawasan maka pihaknyalah yang akan melakukan penyelesaian. Jika bukan maka masalah tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait.

"Kehadiran perusahaan dan kerja sama yang dibangun harusnya memberikan manfaat untuk masyarakat lokal. Hanya saja untuk masalah monopoli pekerjaan, itu bukan ranah kami untuk menyelesaikannya," kata Markus Dalon.

Koordinator lapangan buruh, Budianto, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menanggapi masalah yang dialami buruh, akibat kebijakan sepihak yang dilakukan perusahaan. Budianto menyatakan, agar masalah ini tidak terulang, perusahaan seharusnya tetap menjalankan kerja sama yang sudah dilakukan dengan koperasi. Perusahaan hendaknya tidak memonopoli pekerjaan dan tidak mengadu domba masyarakat.

"Masalah ini dibuat oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta kepada manajemen perusahaan untuk segera mengganti Tan Tjaun Jhun Hwa dari Direktur Utama PT Simba. Carilah orang yang mau memperhatikan warga," pinta Budianto. Menurutnya, jika Tan Tjaun Jhun Hwa masih dipertahankan sebagai Dirut PT Simba maka dirinya yakin masalah tersebut akan kembali terulang. Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid, mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi antara buruh dan PT Simba saat ini.

Karena sebelumnya, saat di bawah manajemen yang lama, kerja sama antara buruh yang dinaungi koperasi dan perusahaan berjalan dengan baik. "Berikanlah kerjaan itu kepada warga. Jangan semua pekerjaan mau diambil perusahaan," ujar Abdul Majid.

Selaku pemerintah desa, dirinya meminta kepada managemen perusahaan untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya. "Wajok Hilir ini daerah aman. Tidak perlu perusahaan menggunakan aparat untuk menakuti warga yang bekerja sebagai buruh. Jangan benturkan warga dengan aparat," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kasus monopoli pekerjaan tersebut. Seharusnya, kata dia, kehadiran perusahaan di satu daerah dapat berdampak positif bagi masyarakat. Darwis menyatakan, kerja sama antara koperasi dan perusahaan sudah berlangsung lama. Ketika ada kebijakan yang ingin diubah, mestinya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Yang menjadi pekerjaan buruh, hendaknya dikembalikan kepada buruh. Kalau memang ada kewajiban koperasi yang harus dipenuhi, tinggal dikomunikasikan dengan perusahaan. Dibicarakan baik-baik. Jangan seperti ini, buruh sampai tidak bekerja. Semuanya juga buruh bekerja untuk makan," kata Darwis.

Sebagai anggota dewan, dirinya akan berupaya mencarikan solusi terbaik. Kalau masalah belum juga selesai maka pihak perusahaan akan dipanggil. "Monopoli pekerjaan tidak boleh. Kehadiran perusahaan harus membantu masyarakat setempat. Warga dipekerjakan sesuai dengan keahlian," pungkas Darwis.

Seperti diberitakan, puluhan buruh harian lepas di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah menyampaikan protes kepada manajemen PT Simba, Senin 13 September lalu. Perusahaan bongkar muat itu diduga memonopoli seluruh pekerjaan. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan buruh diambilalih perusahaan untuk dikerjakan oleh karyawannya.

Sejak enam tahun lalu, hubungan koperasi dengan PT Simba berjalan baik. Sistem kerja sama yang dijalankan yakni koperasi menyediakan jasa buruh bongkar muat dan angkutan muatan (tracking) berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi kerja.

Namun sejak Direkrut Utama PT Simba berganti dipimpin oleh Tan Tjaun Jhun Hwa, mulai muncul berbagai masalah. PT Simba mengambil pekerjaan secara sepihak. Pekerjaan bongkar muat pipa dari mobil ke penumpukan dan dari penumpukan ke tongkang yang seharusnya dikerjakan buruh yang bernaung di koperasi, diambialih PT Simba. Akhirnya buruh yang berada di naungan koperasi tidak mendapatkan pekerjaan. (adg) Editor : Super_Admin
#Monopoli #PT Simba