Dugaan pengusaha kakap asal Kalbar tersebut ditangkap semakin menguat, setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perusahaan milik Siman Bahar, yakni PT Simba, di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, pada Jumat, 17 September.
Dari informasi yang didapat Pontianak Post, rombongan tim KPK menggunakan lima kendaraan dikawal mobil patroli Samapta Polresta Pontianak mendatangi kantor PT Simba.
Petugas melakukan penggeledahan di kantor PT Simba. Setidaknya dua ruangan di lantai satu dan dua digeledah. Petugas memeriksa dokumen-dokumen dan komputer di perusahaan tersebut.
"Petugas dari KPK. Mereka menggunakan rompi dan id card bertuliskan KPK RI," kata sumber Pontianak Post.
Penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam. Selain memeriksa dokumen dan komputer, petugas juga mendokumentasikan situasi dermaga milik PT Simba.
"KPK datang sekitar pukul 10.45 dan pergi meninggalkan perusahaan sekitar pukul 13.00. Meraka tidak mau mengisi buku tamu," tutur sumber koran ini.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui chat whatsapp, juru bicara KPK, Ali Fikri, enggan membeberkan secara lengkap tentang penggeledahan yang dilakukan pihaknya di PT Simba.
Ali Fikri pun enggan memberikan keterangan secara lengkap mengenai kasus apa penggeledahan tersebut dilakukan. "Pada waktunya nanti akan kami jelaskan ya," kata Ali Fikri, membalas konfirmasi Pontianak Post, Rabu (22/9).
Pontianak Post berusaha mendalami informasi berkaitan dengan kabar penangkapan Siman Bahar.
Dari informasi yang dihimpun, diduga Siman Bahar telah ditangkap lembaga antirasuah di Jakarta.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan bisnis emas milik Siman Bahar. Dimana diduga emas milik Siman Bahar diolah menggunakan emas hasil pertambangan legal dan ilegal.
Tak hanya itu, perusahaan Siman Bahar juga diduga melakukan penggelapan pajak untuk impor emas. Hingga diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. (adg) Editor : Super_Admin