Oma menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak pernah memeriksa kegiatan dengan nilai Rp1,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Bidang (SDA) Sumber Daya Air, tahun angaran 2020 tersebut.
"Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut," kata dia memastikan.
Bahkan, dirinya menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Karena dari auditor mereka, diungkapkan dia bahwa belum pernah melakukan pemeriksaan pada kegiatan dimaksud.
"Tanya Kejaksaan dapat info dari mana? Saya tanya ke kawan-kawan auditor infonya tidak ada," sebutnya.
Mengenai hal ini, Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, akan memanggil pihak Inspektorat Kayong Utara dan memeriksa fisik di lapangan.
"Saya akan panggil inspektorat dan periksa fisik di lapangan secepatnya," kata Kasi Intel kepada Pontianak Post, Jumat (24/9). Padahal sebelumnya saat dikonfirmasi, Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kayong Utara. (dan) Editor : Syahriani Siregar