Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, menghadirkan Damianus selaku Direktur Personalia PT RIM. Namun Majelis Hakim enggan mengambil sumpah atas saksi yang dihadirkan oleh PT RIM tersebut, di mana hal serupa juga terjadi pada sidang sebelumnya.
Pengacara PT SBI, Sofyan membenarkan jika pihaknya menolak saksi yang diajukan oleh PT RIM, penolakan itu lantaran Damianus adalah orang dalam PT RIM.
“Karena kami tolak, akhirnya Ketua majelis tetap memeriksa saksi itu, tetapi tidak diambil sumpah. Hanya didengar keterangannya aja,” jelasnya ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, di dalam hukum apabila saksi tidak di sumpah berarti pembuktian dan keterangan yang diberikan di dalam persidangan tidak bernilai.
“Keterangan itu tidak ada kekuatan hukum jika tidak di sumpah, sehingga keterangan apapun yang diberikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” tuturnya.
“Bahkan, karena sudah dua kali saksi yang dihadirkan PT RIM tidak diambil sumpah dalam persidangan, maka itu sama juga dianggap PT RIM tidak memiliki saksi dalam persidangan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, PT RIM mengakui ada kewajiban berupa uang yang belum dibayar kepada PT SBI, sedangkan hubungan antara PT RIM dengan PT SBI sudah putus kontraknya.
“Hakim ketua menyarankan agar hasil kerja PT SBI yang dibuktikan dengan invoice (tagihan) harus dibayar. Masa orang sudah kerja tidak dibayar, begitu kata hakim ketua,” jelasnya.
Ia berharap, majelis hakim dapat memutuskan perkara perdata ini dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan bukti serta fakta persidangan yang ada.
“Minggu depan kami akan hadirkan dua orang saksi dan akan diperiksa sekaligus,” pungkasnya. (adg) Editor : Super_Admin