Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemuda Asal Pontianak Gugat MK, Terkait Batas Usia Cagub dan Cawagub

Shando Safela • Rabu, 19 Juni 2024 | 16:47 WIB
Astro Alfa Liecharlie
Astro Alfa Liecharlie

PONTIANAK- Seorang pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Astro Alfa Liecharlie, mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibedakan.

Alumni SMP Immanuel Pontianak itu mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Benar. Saya mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024, pada Rabu (12/6/2024),” katanya saat dihubungi Pontianak Post, Rabu (19/6/2024).

Dikatakan Astro, UU telah menetapkan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dirinya menilai batas usia dalam pasal itu tidak rasional. Dia meminta ada selisih 1 tahun lebih muda untuk calon wakil kepala daerah. (arf)

Editor : Shando Safela
#Mahkamah Konstitusi (MK) #Astro Alfa Liecharlie #mk