Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cari Makan di Hutan Perbatasan Malaysia, Lima WNI Divonis Tiga Bulan plus Denda 150 Juta

Shando Safela • Kamis, 19 Desember 2019 | 09:09 WIB
Kelima terdakwa dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda 150 juta rupiah. foto Sarawak Voice for Pontianak Post
Kelima terdakwa dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda 150 juta rupiah. foto Sarawak Voice for Pontianak Post
KUCHING- Vonis penjara selama tiga bulan dan denda 150 juta rupiah baru saja dijatuhkan kepada lima warga negara Indonesia yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia di Kuching.

Kelima warga Indonesia ini terbukti dan mengakui kesalahannya di depan persidangan yang dipimpin oleh Marutin Pagan.

Di depan majelis hakim, Gil, Trs, Suh, Krs dan Kns dinyatakan bersalah atas tiga kesalahan.

Kesalahan pertama adalah memasuki kawasan Taman Nasional dan Hutan Lindung tanpa izin di Lundu. Kesalahan kedua adalah menebang pohon dan menjadikanya produk kayu olahan. Kesalahan ketiga adalah, mereka membuat bangunan ilegal diatas tanah Taman Nasional dan Hutan Lindung.

Mereka ditangkap pada 11 Desember saat sepasukan anggota Jabatan Hutan Sarawak melakukan penggerebekan terhadap kegiatan mereka.

Kelimanya ditangkap beserta barang bukti tiga buah gergaji mesin dan satu buah sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, mereka ditangkap dan langsung disidangkan. Mereka turut melakukan pembelaan dalam sidang dengan alasan menjelang Natal.

Untuk itu, kelimanya divonis tiga bulan penjara dan denda 42.451 ringgit Malaysia atau sekitar 150 juta rupiah. (SV) Editor : Shando Safela
#Sarawak #kuching #WNI Divonis Tiga Bulan Penjara #Hutan Perbatasan