Kelima warga Indonesia ini terbukti dan mengakui kesalahannya di depan persidangan yang dipimpin oleh Marutin Pagan.
Di depan majelis hakim, Gil, Trs, Suh, Krs dan Kns dinyatakan bersalah atas tiga kesalahan.
Kesalahan pertama adalah memasuki kawasan Taman Nasional dan Hutan Lindung tanpa izin di Lundu. Kesalahan kedua adalah menebang pohon dan menjadikanya produk kayu olahan. Kesalahan ketiga adalah, mereka membuat bangunan ilegal diatas tanah Taman Nasional dan Hutan Lindung.
Mereka ditangkap pada 11 Desember saat sepasukan anggota Jabatan Hutan Sarawak melakukan penggerebekan terhadap kegiatan mereka.
Kelimanya ditangkap beserta barang bukti tiga buah gergaji mesin dan satu buah sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, mereka ditangkap dan langsung disidangkan. Mereka turut melakukan pembelaan dalam sidang dengan alasan menjelang Natal.
Untuk itu, kelimanya divonis tiga bulan penjara dan denda 42.451 ringgit Malaysia atau sekitar 150 juta rupiah. (SV) Editor : Shando Safela