Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dari Land Conference 2024 Hari Kedua: Hak atas Lahan Hutan Prasarat Ketahanan Iklim dan Pangan Dunia

Syahriani Siregar • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:18 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi salah satu pembicara pada World Bank Land Conference 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi salah satu pembicara pada World Bank Land Conference 2024.
WASHINGTON DC - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi salah satu pembicara pada World Bank Land Conference dengan topik How Community Forestry Can Strengthen Sustainable Landscape Management and Land Tenure Security.

Land Conference 2024 yang digelar selama 5 hari mulai dari tanggal 13 s.d 17 Mei 2024 di Washington DC bertemakan tema Nexus Land Versus Climate and Food Resilience.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal PSKL bertindak sebagai narasumber pada agenda hari kedua tanggal 14 Mei 2024, bersama dengan narasumber lain yaitu Andre Aquino dari Kementerian Lingkungan dan Perubahan Iklim, Brasil dan Grabriella dari Global Land Alliance.

Andre Aquino mengutarakan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Brazil saat ini tercatat seluas 120 juta hektar termasuk pengelolaan oleh masyarakat adat, atau masih kurang dari 50 persen luas hutan nasional yang mencapai 310 juta hektar.

Baca Juga: Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia, Menteri ATR/BPN Tampil sebagai Pembicara dalam Panel Internasional

Dalam hal pengelolaanya, Brazil masih dihadapkan pada lemahnya tata kelola pertanahan/wilayah, rendahnya kapasitas masyarakat, orientasi pada komoditas kayu, tidak berimbangkan kerjasama para pihak, ketimpangan hak atas lahan, akses modal dan pasar.

Sebagai jalan keluar, diinisiasi program Community Forest Management untuk mempromosikan bisnis inovatif dan solusi berkelanjutan, berdasarkan usaha kehutanan berbasis masyarakat di wilayah secara kolektif, menghasilkan konservasi lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Selaku Presiden G20, Brazil juga membentuk task force untuk menjadi pionir dalam rangka memperkuat agenda kehutanan menuju pelaksanaan COP30 tahun 2025, termasuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dan kontribusi kehutanan untuk memberikan nilai tambah pada nilai ekonomi karbon.

Antusiasme perserta akan pembelajaran pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia nampak pada sesi narasumber Bambang Supriyanto.

Baca Juga: Windy Hadiri Royal Dinner Bersama Ibu Negara, Rangkaian HUT ke-44 Dekranas di Solo

Perjalanan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia dirangkum dalam lima poin utama yaitu: 1) Status dan tren Perhutanan Sosial; 2) Dukungan negara dengan regulasi keadilan pengelolaan lahan; 3) Implementasi kebijakan Perhutanan Sosial dalam mendukung kelestarian hutan, peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat; 4) Tantangan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan 5) Strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya hutan lestari.

Sejak 2016, isu percepatan keadilan hak atas lahan kepada masyarakat lokal telah menjadi perhatian para pihak di Indonesia hingga masyarakat global.

“Untuk menjawabnya, dalam kurun waktu delapan tahun ini negara telah menjawab tantangan dengan penetapan hutan adat seluas 240.000 di seluruh Indonesia dan Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1,2 juta hektar melalui program Perhutanan Sosial,” ujar Bambang dalam menjawab pertanyaan dari peserta.

“Perhutanan Sosial adalah program strategis nasional dengan target sebesar 12,7 juta hektar di tahun 2030 dan saat ini melalui lima skema (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat) telah tercapai 55 persen atau setara dengan 6,7 juta hektar akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat setepat di dalam dan sekitar kawasan hutan," imbuhnya.

Willem van der Muur, Land Tenure Specialist dari World Bank bahwa Indonesia dapat menjadi model percontohan tata kelola hutan berbasis ketahanan iklim dan pangan.

Pernyataan tersebut merujuk pada terwujudnya komitmen yang kuat dari KLHK melalui rekam penyempurnaan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Hasil kerja tersebut dimanifestasikan dalam upaya pencapaian taget FOLU Net Sink 2030 seluas 4,06 juta hektar dari Perhutanan Sosial, melalui pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat.

Di sektor hulu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terpadu Pengelolaan Perhutanan Sosial menempatkan kerja kolaborasi sebagai simpul percepatan akses kelola, mengedepankan pendamping pusat dan daerah sebagai pioner penguatan kelembagaan kelompok petani hutan, serta diarahkan untuk percepatan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) berbasis masyarakat dan/atau Adat.

Baca Juga: Mekanisme KRIS Tunggu Permenkes, Tak Ada Penghapusan Kelas, Tarif Iuran Masih Sama

Inovasi pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis komoditas dengan dukungan oleh investasi microfinance, peluang pasar dan pengembangan industri berbasis masyarakat, menjadi sebuah cara pandang baru dalam upaya mewujudkan tujuan dari Perhutanan Sosial.

Bambang mencontohkan kasus Lumajang dengan pendekatan agrosilvopastura, pengembangan network ekowisata dan agroindustri telah meningkatkan pendapatan masyarakat lebih dari 2 kali lipat di atas garis kemiskinan, menyerap angkatan kerja, dan pengembangan sektor lain seperti makanan miuman dan transportasi tumbuh di wilayah tersebut.

Peter Oosterom, Profesor GIS Technology dari TU Delft mengapresiasi goKUPS berbasis spasial dan non spasial yang terintegrasi dengan sistem nasional, sehingga membantu untuk pengambilan keputusan intervensi pendampingan dan monitoring terhadap ketahanan iklim dan pangan.

Baca Juga: Jalur Lahar Dingin Harus Dikosongkan, Efek Galodo Sumbar, Belasan Orang Masih Hilang

Bambang menjelaskan kepada peserta kontribusi Perhutanan Sosial pada periode 2016 sd 2021 untuk Nilai Ekonomi Karbon melalui peningkatan tutupan hutan sebesar ± 32 juta ton Co2 eq, dapat berkontribusi kepada National Determined Contribution di Indonesia danmenjadi model untuk pencapaian target Folu NET SINK 2030.

Disimpulkan dalam forum ini bahwa Land Right (Hak Atas Lahan hutan) sebagai prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, yang pada akhirnya dapat membantu ketahanan iklim dan pangan. (*/r)

Editor : Syahriani Siregar
#Land Conference 2024 #kementerian lingkungan hidup #Washington DC #kehutanan #Perubahan Iklim