PONTIANAK POST – Pada April lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sempat menunda penerapan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia. Jakarta lantas mengirim tim negosiasi ke Washington DC. Namun, sesuai surat Trump kepada Presiden Prabowo, Indonesia tetap dikenakan besaran tarif yang sama.
Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan yang mengenakan pajak impor setara dengan tarif yang diterapkan negara lain terhadap produk domestik. Besaran tarif yang disampaikan Trump dalam surat yang diunggah ke akun Truth Social-nya pada Senin (7/7) itu bisa berkurang jika dalam waktu tersisa sebelum penerapan per 1 Agustus Indonesia bisa melobi AS.
Untuk itu, Indonesia akan mencoba mengirimkan tim negosiasi lagi ke Washington DC. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebutkan sebagian anggota tim yang berangkat dari Jakarta sudah tiba di Washington. Tim tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dari Brasil langsung menuju Washington,” kata Hasan di Jakarta kemarin (8/7).
Airlangga di Brasil mendampingi Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio de Janeiro. “Dalam suratnya, Presiden Trump juga menyatakan, masih ada peluang untuk membicarakan (kebijakan tarif) ini untuk diturunkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menampik dugaan bahwa penerapan tarif yang tetap 32 persen terkait kehadiran Indonesia di KTT BRICS. Sebelumnya, Trump memang sempat mengancam bahwa negara-negara yang memiliki aliansi dengan BRICS, yang dinilainya anti-Amerika, bakal dikenakan tarif penuh seperti yang diumumkan April lalu, plus kemungkinan tarif tambahan 10 persen.
“Banyak negara yang bukan anggota BRICS juga kena. Jadi, nothing to do with that (tidak ada kaitan dengan aliansi BRICS),” ungkapnya seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, kemarin.
Ditanya soal tidak maksimalnya proses negosiasi sebelumnya hingga gagal menekan besaran angka tarif, Havas menegaskan bahwa negosiasi masih berproses. “(Seberapa optimistis negosiasi berhasil?) Ya tergantung di negosiasinya. Nanti tempatnya timnya Pak Airlangga. Yang jelas, kita sudah menyampaikan beberapa offer (tawaran),” papar mantan dubes Indonesia untuk Jerman tersebut.
Namun, Havas mengaku tak bisa menyampaikan secara spesifik tawaran apa saja yang telah disampaikan, termasuk besaran angka yang dinegosiasikan terkait biaya impor ini.
Duta Besar untuk AS
Terkait ada atau tidaknya rencana percepatan pelantikan calon duta besar Indonesia untuk AS yang sudah lulus uji fit and proper test, menyusul surat dari Trump, Havas mengungkapkan, bahwa itu kewenangan Istana. “Kan proses pelantikan itu ada detail-detailnya. Biasanya ada prosesnya,” sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Telusuri Bukti Kepemilikan Pulau Pengikik, Telah Kumpulkan Dokumen Historis
Havas pun menekankan bahwa secara umum peran AS hanya sekitar 18 persen dalam perdagangan global. Karena itu, Indonesia perlu terus melakukan diversifikasi mitra dagang.
Keinginan Terus Bekerja Sama
Secara garis besar, surat yang ditandatangani Trump berisikan keinginan AS terus bekerja sama dengan Indonesia. “Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Trump.
Surat serupa juga ditujukan bagi 13 negara lain dengan besaran tarif berbeda-beda (lihat grafis). Dalam suratnya, Trump menyebutkan bahwa besaran tarif dapat dinaikkan atau diturunkan. Semua tergantung pada apa yang bisa ditawarkan ke-14 negara kepada AS.
Tunggu Posisi Pemerintah
Menanggapi pengenaan tarif AS, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa pihaknya menunggu pernyataan dan posisi resmi pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk memastikan pijakan bersama.
”Tim negosiator Indonesia masih berada di Washington DC dan karena itu kita perlu memberi ruang. Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia,” ujar Shinta saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Shinta menegaskan, jika kebijakan tarif 32 persen benar-benar diberlakukan secara penuh, akan terjadi tekanan terhadap sektor industri padat karya yang memiliki pangsa ekspor besar ke AS, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, dan mainan.
”Hal ini terjadi di saat bersamaan dengan tren pelemahan indeks manufaktur (PMI), meningkatnya biaya produksi, dan perlambatan permintaan global,” urai Shinta. (lyn/mia/agf/ttg)
Editor : Hanif