Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Trump Gugat The Wall Street Journal, Tuntut Ganti Rugi USD 10 Miliar

Hanif PP • Minggu, 20 Juli 2025 | 11:01 WIB
Donald Trump
Donald Trump

PONTIANAK POST - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat The Wall Street Journal beserta para pemiliknya, termasuk taipan Rupert Murdoch, pada Jumat (18/7). Dia meminta ganti rugi USD 10 miliar atau sekitar Rp 163 triliun atas dugaan pencemaran nama baik.

Tuntutan tersebut, sebagaimana dilansir Reuters kemarin (19/7), dilayangkan Trump sehari setelah surat kabar itu menerbitkan laporan tentang persahabatannya dengan pelaku perdagangan seks anak, Jeffrey Epstein. The Wall Street Journal menyebut nama Trump dalam ucapan selamat ulang tahun untuk mendiang Epstein pada 2003 yang memuat gambar bernada seksual dan referensi rahasia yang mereka bagikan.

Trump mengajukan gugatan di pengadilan federal di Miami. Tuntutan itu dilayangkan kepada Murdoch, Dow Jones, News Corp (NWSA.O) beserta CEO Robert Thomson, dan dua reporter Wall Street Journal. Mereka dituduh mencemarkan nama baik Trump dan mengakibatkan kerugian finansial serta reputasi yang sangat besar.

Dalam gugatan tersebut, disampaikan pula bahwa ucapan ulang tahun yang diduga dari Trump itu palsu dan menuduh Wall Street Journal menerbitkan artikel untuk merusak reputasi Trump.

”Artikel tersebut tidak menjelaskan apakah para tergugat memiliki salinan surat itu, pernah melihatnya, mendapatkan deskripsinya, atau memiliki informasi lain yang dapat mendukung kredibilitas artikel itu,” bunyi gugatan tersebut.

Juru bicara Dow Jones mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Trump. ”Kami sepenuhnya yakin dengan ketelitian dan akurasi pelaporan kami,” ujarnya.(mia/mad)

 

Editor : Hanif
#gugatan #artikel #pencemara nama baik #The Wall Street Journal #donald trump #rupert murdoch #tuntutan