PONTIANAK POST – Paus Leo XIV menyerukan agar Venezuela tetap menjadi negara merdeka dan berdaulat setelah Amerika Serikat menggulingkan Presiden Nicolas Maduro melalui operasi militer yang berujung pada penangkapannya. Seruan itu disampaikan dalam doa Angelus di Lapangan Santo Petrus, Minggu (4/1).
Dengan nada prihatin, Paus menegaskan perubahan politik apa pun tidak boleh mengorbankan kedaulatan negara dan hak dasar rakyat. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum. “Kita harus menempuh jalan keadilan dan perdamaian, sambil menjamin kedaulatan negara,” ujarnya.
Paus juga mengingatkan agar kesejahteraan rakyat Venezuela ditempatkan di atas kepentingan politik dan geopolitik. Ia menilai setiap solusi harus melindungi warga sipil serta sejalan dengan hukum internasional, terutama di tengah situasi pascaserangan yang rawan kekerasan.
Keprihatinan Vatikan muncul setelah AS melancarkan operasi militer ke sejumlah instalasi di Venezuela, Sabtu (3/1) dini hari. Beberapa jam kemudian, Presiden AS Donald Trump membenarkan penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, yang dibawa ke Amerika Serikat. Pemerintah Venezuela lalu menetapkan keadaan darurat nasional.
Maduro kini ditahan di New York dan menghadapi dakwaan federal terkait dugaan perdagangan narkotika dan terorisme. Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Wakil Presiden Delcy Rodriguez sebagai presiden sementara.
Paus Leo memperingatkan penggulingan Maduro berpotensi memicu ketidakstabilan kawasan Amerika Latin. Ia kembali menegaskan penolakannya terhadap invasi militer dan mendorong penyelesaian melalui dialog serta tekanan nonmiliter.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai operasi militer AS melanggar hukum internasional. Menurutnya, penangkapan kepala negara dan pembawaannya ke negara penyerang bertentangan dengan kebiasaan hukum internasional dan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB.
Namun, Hikmahanto menilai AS kemungkinan akan menggunakan dalih hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus lain. Di tengah kecaman Vatikan dan perdebatan hukum internasional, krisis Venezuela kini menjadi ujian serius bagi tatanan hukum dan politik global. (jpc)
Editor : Hanif