PONTIANAK POST – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyelamatkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang dicegat dan ditahan militer Israel saat mengikuti Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina.
Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pemerintah meminta bantuan Jordania dan Turki untuk memastikan kondisi para relawan tetap aman.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan pemerintah telah meminta kedua negara tersebut menjadi penghubung komunikasi dengan otoritas Israel.
“Kita minta kepada rekan-rekan kita Jordania dan Turki yang punya hubungan langsung untuk memastikan kondisi rekan-rekan kita yang ditahan itu baik dan diperlakukan dengan baik,” ujarnya di kompleks DPR/MPR Jakarta, Rabu (20/5).
Kesembilan WNI itu tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), bagian dari misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan medis, pangan, dan logistik menuju Gaza.
Dicegat di Perairan Internasional
Kapal-kapal misi kemanusiaan tersebut dicegat Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Senin (18/5) dan Selasa (19/5) di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
Awalnya, lima WNI dilaporkan ditahan. Namun, dua kapal lain kemudian juga disergap sehingga total sembilan WNI berada dalam tahanan militer Israel. Mereka disebut telah dibawa ke Kota Ashdod di pesisir selatan Israel.
Menurut data Freedom Flotilla Coalition, sedikitnya 345 aktivis dari berbagai negara telah ditahan Israel dalam operasi tersebut. [Tambahkan data terbaru jumlah aktivis dan kapal yang masih ditahan berdasarkan pembaruan Freedom Flotilla Coalition atau PBB].
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum HAM
Selain diplomasi tidak langsung melalui Jordania dan Turki, pemerintah Indonesia juga menempuh jalur hukum internasional. Menlu Sugiono mengungkapkan pemerintah telah menyewa jasa pengacara HAM internasional yang sebelumnya menangani kasus-kasus serupa terkait Palestina.
“Kita sudah engage pengacara yang juga dipakai pada kasus-kasus sebelumnya,” katanya.
Meski tidak menyebut nama lembaga hukum tersebut, sejumlah organisasi HAM internasional sebelumnya memang aktif mendampingi kasus penyitaan kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza, termasuk kasus Freedom Flotilla pada 2010.
Bantuan Kemanusiaan Disita
Ketua Umum Forum Zakat Wildhan Dewayana memastikan seluruh bantuan medis, pangan, dan logistik yang dibawa relawan turut disita militer Israel. Bantuan tersebut termasuk donasi masyarakat Indonesia untuk warga Gaza.
CEO Rumah Zakat sekaligus Dewan Pengarah GPCI Irvan Nugraha menilai istilah “penangkapan” yang digunakan sebagian pihak tidak tepat karena peristiwa itu terjadi di perairan internasional.
“Yang dituju bukan Israel, tetapi Gaza, Palestina. Makanya sebenarnya kapal itu dibajak,” tegasnya.
Ia menilai tindakan Israel melanggar hukum internasional karena kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dicegat di luar wilayah teritorial Israel.
UNCLOS Batasi Penangkapan di Laut Internasional
Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), penindakan di laut internasional hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti pembajakan, perdagangan manusia, perdagangan narkotika, atau pengejaran dari wilayah teritorial suatu negara.
Pakar hukum internasional menilai penyergapan kapal bantuan sipil di laut internasional berpotensi melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional.
Tekanan Internasional Menguat
Kecaman terhadap operasi Israel terus bermunculan dari berbagai negara. Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mendesak pembebasan para aktivis dan menjamin keselamatan relawan kemanusiaan.
Sejumlah anggota Parlemen Eropa hingga organisasi HAM internasional juga menilai tindakan Israel memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza yang hingga kini masih diblokade ketat. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro