PONTIANAK POST — Pemerintah Malaysia resmi mewajibkan pengguna media sosial untuk mengunggah dokumen identitas resmi seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor sebagai mekanisme verifikasi usia. Kebijakan verifikasi KTP media sosial Malaysia ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditujukan untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman Perlindungan Anak (CPC) dan Pedoman Mitigasi Risiko (RMC) di bawah Undang-Undang Keamanan Daring 2025 Malaysia. Pemerintah menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari risiko dunia maya yang semakin kompleks.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching menyampaikan bahwa seluruh platform media sosial kini diminta menerapkan sistem verifikasi usia berbasis dokumen resmi.
“Pengguna perlu memverifikasi usia mereka menggunakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya,” ujar Teo dalam kunjungan kerja di Kuching, Malaysia, Jumat, sebagaimana dilaporkan BERNAMA.
Menurut Teo, metode deklarasi mandiri dianggap tidak lagi memadai karena memungkinkan pengguna mengaku berusia dewasa tanpa bukti yang valid.
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pengguna yang tidak melakukan verifikasi usia berpotensi menghadapi penutupan akun. Namun, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) masih mengkaji jangka waktu transisi bagi akun lama yang belum melakukan verifikasi.
Platform besar seperti TikTok, Facebook, dan Instagram disebut telah dilibatkan dalam pembahasan implementasi kebijakan tersebut.
“Untuk akun yang sudah ada yang belum melakukan verifikasi usia, MCMC masih membahas jangka waktu yang wajar,” kata Teo.
Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform dengan lebih dari delapan juta pengguna di negara tersebut.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya perlindungan terhadap paparan konten berbahaya, termasuk penipuan daring, eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dalam laporan resmi, Malaysia mencatat lonjakan kasus penipuan online. Sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 23.367 kasus dengan total kerugian mencapai 680,3 juta ringgit.
Meski bertujuan melindungi anak, kebijakan wajib KTP media sosial Malaysia ini memicu diskusi soal privasi data dan keamanan informasi pribadi. Sejumlah pengamat menilai implementasi sistem verifikasi berbasis dokumen dapat meningkatkan risiko kebocoran data jika tidak diiringi perlindungan siber yang ketat.
Di sisi lain, pemerintah menilai regulasi ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. (ars)
FAKTA PENTING
Apa kebijakan baru Malaysia di media sosial?
Pengguna wajib melakukan verifikasi usia menggunakan KTP, paspor, atau dokumen resmi.
Kapan aturan ini berlaku?
Mulai 1 Juni 2026.
Siapa yang terdampak?
Semua pengguna media sosial, terutama anak di bawah 16 tahun yang dibatasi aksesnya.
Apa alasan kebijakan ini dibuat?
Untuk melindungi anak dari risiko penipuan online dan dampak negatif media sosial.