PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui Resolusi War Powers Iran dengan suara 215 berbanding 208 pada Rabu (3/6) waktu setempat.
Langkah ini menjadi sinyal politik kuat yang mendesak Presiden Donald Trump menghentikan keterlibatan militer lebih lanjut dalam perang Iran atau meminta persetujuan resmi Kongres terlebih dahulu.
Pemungutan suara tersebut menjadi perkembangan penting di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perang yang berlangsung sejak Februari 2026.
Selain memicu lonjakan harga bahan bakar, konflik juga memperbesar ketidakpastian ekonomi dan risiko kemanusiaan di kawasan Timur Tengah.
Empat anggota Partai Republik membelot dan bergabung dengan kubu Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut.
Dukungan lintas partai itu memperlihatkan semakin besarnya tekanan terhadap Gedung Putih untuk mencari jalan keluar diplomatik dari konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Baca Juga: Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Penerbangan Lumpuh, Situasi Konflik Timur Tengah Memburuk
Resolusi Jadi Teguran Bipartisan terhadap Gedung Putih
Resolusi yang diadopsi DPR AS mewajibkan presiden menarik pasukan Amerika Serikat dari konflik Iran atau memperoleh persetujuan Kongres untuk melanjutkan operasi militer.
Meski status hukumnya masih diperdebatkan dan Gedung Putih menyebutnya sebagai upaya inkonstitusional untuk membatasi kewenangan presiden, keberhasilan resolusi ini lolos di DPR memiliki makna politik yang besar.
Ini merupakan upaya keempat DPR AS untuk membatasi kewenangan perang Presiden Trump sejak konflik dimulai.
Sebelumnya, Senat AS juga telah mengajukan resolusi serupa pada Mei lalu, meski belum menggelar pemungutan suara penuh.
Menurut para ahli hukum tata negara Amerika Serikat, konstitusi AS memberikan kewenangan kepada kongres untuk menyatakan perang melalui Declare War Clause dalam Pasal I.
Sementara, Presiden bertindak sebagai Panglima Tertinggi (Commander in Chief) yang memimpin operasi militer setelah memperoleh otorisasi hukum.
Para pakar menilai sistem tersebut sengaja dirancang oleh para pendiri Amerika Serikat untuk mencegah keputusan perang diambil secara sepihak oleh eksekutif.
Perpecahan di Partai Republik Kian Terlihat
Pemungutan suara DPR AS terkait Resolusi War Powers Iran ini memperlihatkan perbedaan pandangan yang semakin terbuka di tubuh Partai Republik.
Anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson, memilih mendukung resolusi bersama seluruh anggota Demokrat yang hadir.
Tom Barrett menegaskan bahwa kewenangan menyatakan perang merupakan hak konstitusional Kongres.
"Hanya Kongres yang memiliki kewenangan menyatakan perang, dan itu adalah sesuatu yang harus kita lindungi," katanya, dikutip BBC.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tekanan politik dari Presiden Trump, Barrett mengatakan dirinya memilih mengikuti hati nurani dan keyakinannya terhadap apa yang dianggap benar.
Perpecahan internal ini muncul hanya beberapa hari setelah sejumlah anggota konservatif menentang rencana pemerintahan Trump terkait dana senilai US$1,8 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk program "anti-weaponization".
Baca Juga: Visa Timnas Iran untuk Piala Dunia 2026 Resmi Terbit, Persiapan Tim Berjalan Tanpa Hambatan
Demokrat Sebut Perang Gagal Capai Tujuan
Anggota senior Komite Hubungan Luar Negeri DPR AS, Gregory Meeks, menyebut hasil pemungutan suara sebagai teguran bipartisan yang signifikan terhadap kebijakan perang Presiden Trump.
Menurut Meeks, perang belum berhasil mencapai tujuan yang diumumkan pemerintah AS. Sebaliknya, konflik justru meningkatkan harga energi domestik dan memperumit upaya diplomatik terkait program nuklir Iran.
"Pengesahan resolusi ini hari ini menandai titik balik yang penting: semakin banyak anggota Partai Republik mendengarkan konstituen mereka yang tidak menginginkan perang tanpa batas di Timur Tengah," ujarnya.
Sebagai gambaran, sejumlah survei menunjukkan dukungan masyarakat Amerika terhadap perang Iran terus melemah.
Survei Reuters/Ipsos yang dirilis pada Mei 2026 menemukan bahwa 52 persen warga AS menilai keterlibatan militer Amerika di Iran tidak sepadan. Hanya 23 persen yang menganggap perang tersebut layak dilakukan.
Angka ini relatif tidak berubah dibandingkan hasil survei pada April dan menunjukkan mayoritas publik tetap skeptis terhadap tujuan maupun biaya konflik.
Temuan serupa juga muncul dalam survei Pew Research Center pada Maret 2026. Sebanyak 61 persen warga Amerika tidak menyetujui cara Trump menangani perang Iran. Hanya 37 persen yang menyatakan dukungan.
Pew juga mencatat mayoritas responden menilai keputusan menggunakan kekuatan militer terhadap Iran merupakan langkah yang keliru.
Sementara itu, jajak pendapat Quinnipiac University menunjukkan 53 persen pemilih menolak aksi militer AS terhadap Iran, dibandingkan 40 persen yang mendukung.
Bahkan, 74 persen responden menolak pengiriman pasukan darat Amerika ke Iran, mencerminkan kekhawatiran publik terhadap risiko perang berkepanjangan di Timur Tengah.
Kronologi Konflik Iran-AS yang Memicu Krisis Regional
Konflik meningkat tajam setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026.
Iran kemudian membalas dengan menyerang Israel serta sejumlah negara sekutu AS di kawasan Teluk. Teheran juga menutup efektif Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia.
Penutupan jalur tersebut memicu kekhawatiran global terhadap pasokan minyak dan gas internasional. Harga energi di berbagai negara mengalami tekanan akibat terganggunya distribusi.
Pada April 2026, Amerika Serikat mengumumkan blokade terhadap kapal yang menuju atau meninggalkan wilayah pesisir Iran. Situasi ini semakin memperbesar risiko gangguan perdagangan internasional.
Baca Juga: Iran Klaim Serang Markas Armada Kelima AS, Ketegangan di Selat Hormuz Kian Memanas
Gencatan Senjata Rapuh dan Harapan Diplomasi
Amerika Serikat dan Iran sebenarnya telah mencapai kesepakatan gencatan senjata awal pada 8 April 2026.
Namun, ketegangan kembali meningkat setelah serangan terbaru AS ke wilayah Iran dibalas Teheran dengan serangan terhadap Kuwait, salah satu sekutu utama Washington di kawasan.
Meski demikian, Presiden Trump tetap menyatakan optimistis bahwa perundingan menuju perdamaian menunjukkan kemajuan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan pembicaraan berjalan sangat baik dan kesepakatan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Presiden AS juga menyebut sebagian besar anggota pemerintahannya berharap konflik berakhir melalui jalur diplomasi, bukan melalui eskalasi militer yang lebih luas.
Dampak Kemanusiaan Menjadi Sorotan
Di balik tarik-menarik politik di Washington, konflik Iran-AS terus menimbulkan kekhawatiran terhadap warga sipil di kawasan Timur Tengah.
Ketidakpastian keamanan, gangguan ekonomi, dan ancaman meluasnya konflik regional menjadi risiko yang paling dirasakan masyarakat.
Organisasi kemanusiaan internasional telah berulang kali mengingatkan bahwa perang berkepanjangan berpotensi memperburuk kondisi warga sipil yang sudah terdampak oleh ketidakstabilan kawasan.
Bagi jutaan keluarga, berakhirnya konflik bukan sekadar kemenangan politik bagi satu pihak.
Perdamaian menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan rasa aman, menjaga akses terhadap kebutuhan dasar, dan mencegah krisis kemanusiaan yang lebih besar.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam pernyataannya pada Maret 2026 menyebut pola peperangan yang berkembang di Timur Tengah telah "mengikis fondasi kehidupan masyarakat sipil".
ICRC mencatat bahwa dalam beberapa pekan pertama konflik, ribuan orang tewas, ratusan ribu lainnya mengungsi, sementara infrastruktur penting seperti rumah sakit, jaringan air bersih, energi, dan layanan kesehatan mengalami kerusakan atau kehancuran.
Presiden ICRC, Mirjana Spoljaric, juga memperingatkan bahwa meluasnya konflik di Timur Tengah menempatkan kehidupan warga sipil dalam bahaya besar.
Menurutnya, tanpa langkah deeskalasi yang segera dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, semakin banyak warga sipil akan menjadi korban.
Ia menegaskan bahwa sekolah, rumah sakit, tenaga medis, dan pekerja kemanusiaan harus tetap dilindungi dalam segala situasi konflik.*
Editor : Uray Ronald