PONTIANAK POST — Pertanyaan apakah Hong Kong merupakan bagian dari Tiongkok atau sebuah negara independen masih sering membingungkan publik awam. Jawabannya secara hukum internasional dan politik sangat tegas: Hong Kong adalah bagian sah dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun, statusnya yang unik sebagai Special Administrative Region (SAR) atau Daerah Administratif Khusus dengan sistem hukum, ekonomi, dan pemerintahan yang berbeda kerap memicu simpang siur informasi. Untuk memahami kerumitan status geopolitik ini, kita perlu menengok kembali catatan sejarah panjang kolonisasi Inggris hingga proses penyatuannya kembali (handover).
Sejarah Kelam Perjanjian Tak Setara (Unequal Treaties)
Keberadaan Hong Kong sebagai entitas yang terpisah dari daratan Tiongkok bermula pada abad ke-19 melalui dinamika geopolitik Perang Candu (Opium Wars). Berdasarkan riset sejarah literatur, penguasaan Inggris atas Hong Kong tidak terjadi dalam satu tahap, melainkan melalui tiga perjanjian bersejarah:
-
Perjanjian Nanking (1842): Dinasti Qing menyerahkan Pulau Hong Kong secara permanen (in perpetuity) kepada Kerajaan Inggris pasca-kekalahan dalam Perang Candu Pertama.
-
Konvensi Peking (1860): Inggris memperluas wilayah kekuasaannya dengan mengambil Semenanjung Kowloon dan Pulau Stonecutters setelah Perang Candu Kedua.
-
Konvensi Peking II (1898): Inggris menyewa wilayah New Territories (Wilayah Baru) beserta 235 pulau di sekitarnya selama jangka waktu tepat 99 tahun.
Masyarakat dan pemerintah Tiongkok secara konsisten menganggap ketiga perjanjian tersebut sebagai Unequal Treaties (Perjanjian Tidak Setara) yang dipaksakan oleh kekuatan imperialis Barat di masa kelemahan Dinasti Qing.
Momen Penyerahan Kembali 1997 dan Prinsip "Satu Negara, Dua Sistem"
Ketika masa sewa 99 tahun atas New Territories mendekati batas akhir pada tahun 1997, Pemerintah Inggris menyadari bahwa pulau Hong Kong dan Kowloon tidak dapat berdiri sendiri secara logistik maupun finansial tanpa wilayah New Territories. Hal ini mendorong negosiasi alot antara Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher dan Pemimpin Tertinggi Tiongkok Deng Xiaoping yang menghasilkan Sino-British Joint Declaration pada tahun 1984.
Hasil dari negosiasi panjang tersebut adalah peristiwa bersejarah pada 1 Juli 1997, di mana kedaulatan atas seluruh wilayah Hong Kong secara resmi diserahkan kembali (handover) dari Inggris kepada Tiongkok.
Baca Juga: Muhammad Rifqi Fitriadi Borong Dua Gelar ITF M15 Wuning di China
Untuk menjamin transisi yang stabil, Deng Xiaoping merumuskan kerangka politik revolusioner bertajuk "Satu Negara, Dua Sistem" (One Country, Two Systems). Di bawah konstitusi Basic Law:
-
"Satu Negara": Menegaskan bahwa Hong Kong merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan Negara Republik Rakyat Tiongkok.
-
"Dua Sistem": Menggaransi bahwa sistem kapitalisme, tatanan hukum common law, mata uang (Dolar Hong Kong), paspor, serta kebebasan sipil tertentu di Hong Kong tetap dipertahankan dan tidak diubah selama minimal 50 tahun (hingga tahun 2047).
Kesimpulan: Kedudukan Hukum Hong Kong Hari Ini
Secara sederhana, Hong Kong bukanlah sebuah negara berdaulat, melainkan kota metropolis global berkategori Daerah Administratif Khusus di bawah naungan Tiongkok.
Meskipun Hong Kong memiliki bendera sendiri, sistem peradilan independen, serta tim olahraga independen di ajang internasional seperti Olimpiade, urusan pertahanan militer dan kebijakan luar negeri sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Pusat di Beijing. (*)
Editor : Rafael B. Junior