Sugiono dan 7 Menlu Kecam Eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:56 WIB
Kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. (Anadolu)
Kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. (Anadolu)

 

PONTIANAK POST — Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama tujuh menteri luar negeri lainnya mengecam keras eskalasi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menlu Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui platform media sosial X pada Jumat (24/7).

Para menteri secara khusus mengecam aksi penyusupan massal para pemukim yang terus berlangsung dan dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Baca Juga: Jelang Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Iran Peringatkan AS dan Israel Jangan Bikin Ulah

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Para menteri menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.

Mereka juga menyatakan penyesalan mendalam dan mengecam keras tindakan ilegal dan ekstrem berupa hasutan, seruan untuk memobilisasi penyusupan, serta kekerasan yang dilakukan oleh menteri-menteri dan kelompok-kelompok ekstremis Israel.

Menurut pernyataan bersama itu, tindakan provokatif tersebut dapat memicu kebencian dan ekstremisme. Kondisi itu dinilai semakin menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.

Baca Juga: 60.000 Jemaah Padati Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan Israel

Soroti Pembatasan Akses ke Kota Tua Yerusalem

Para menteri juga mengecam pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya.

Menurut mereka, pembatasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta upaya melawan hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum yang berlaku.

Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB juga sudah berulang kali menyerukan penghormatan terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Yerusalem. 

Dalam pernyataan kepada Dewan Keamanan pada Januari 2023, pejabat senior PBB menyerukan agar pihak-pihak terkait mempertahankan status quo tempat-tempat suci di Yerusalem dan menghormati peran Yordania sebagai penjaga tempat-tempat suci tersebut.

PBB juga mencatat bahwa peran Yordania sebagai penjaga tempat-tempat suci tetap dipertahankan setelah Yordania melepaskan klaim kedaulatan atas Yerusalem Timur pada 1988. Peran tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui sejumlah pengaturan dan perjanjian.

Tolak Perubahan Status Tempat Suci

Dalam pernyataan tersebut, para menteri mengecam pelanggaran dan tindakan yang disebut terus berlangsung serta dilakukan secara sistematis oleh Israel sebagai Kekuatan Pendudukan.

Tindakan tersebut dinilai bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, sekaligus merongrong kesucian dan status tempat-tempat suci Islam dan Kristen.

Para menteri kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta tempat-tempat suci Islam dan Kristen.

Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.

Baca Juga: 33 Warga Palestina Tewas Ditembak Israel Saat Iduladha, Krisis Kemanusiaan Gaza Kian Memburuk

Masjid Al-Aqsa Disebut Khusus untuk Umat Islam

Para menteri menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.

Pernyataan tersebut menempatkan isu akses dan pengelolaan tempat suci sebagai salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian bersama delapan negara.

Serukan Pencabutan Pembatasan Akses

Lebih lanjut, para menteri meminta Israel sebagai Kekuatan Pendudukan segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem.

Mereka juga menyerukan penghentian segala tindakan yang menghalangi akses jemaah Muslim menuju Masjid Al-Aqsa.

Bagi umat yang hendak beribadah, akses menuju tempat suci menjadi persoalan yang menyentuh langsung kebebasan menjalankan ibadah. Karena itu, seruan pencabutan pembatasan tersebut menjadi bagian penting dari tuntutan para menteri dalam pernyataan bersama.

Dorong Sikap Tegas Masyarakat Internasional

Para menteri juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas dan mendorong Israel menghentikan pelanggaran serta praktik yang mereka nilai melawan hukum terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Mereka meminta agar tindakan yang dinilai melanggar kesucian tempat-tempat suci tersebut segera dihentikan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur pernyataan bersama delapan menlu Israel sugiono