Malaysia Aktifkan Pelan Jerebu, Sekolah Bakal Diliburkan Jika IPU Tembus 200

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Kualitas udara di wilayah Kuching, Samarahan, dan Serian tercatat pada kategori tidak sehat hingga pukul 12.00 waktu setempat. Kuching mencatat Indeks Pencemaran Udara (IPU) 139, Samarahan 140, dan Serian 162. – Foto Bernama
Kualitas udara di wilayah Kuching, Samarahan, dan Serian tercatat pada kategori tidak sehat hingga pukul 12.00 waktu setempat. Kuching mencatat Indeks Pencemaran Udara (IPU) 139, Samarahan 140, dan Serian 162. – Foto Bernama

 

PONTIANAK POST – Malaysia mengaktifkan Pelan Tindakan Jerebu Kebangsaan (PTJK) atau rencana penanganan kabut asap nasional untuk menyelaraskan langkah pemerintah menghadapi penurunan kualitas udara dan menekan kegiatan pembakaran terbuka, terutama di Sarawak.

Jabatan Alam Sekitar (JAS) Malaysia mengatakan pelan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menangani kondisi jerebu serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam PTJK, Agensi Pengurusan Bencana Negara (NADMA) dapat mengaktifkan jawatankuasa pengurusan bencana di tingkat daerah, negeri, maupun pusat apabila Indeks Pencemar Udara (IPU) melebihi 150 selama lebih dari 24 jam.

Ketika IPU melewati 100, seluruh kegiatan di luar ruang kelas harus dihentikan. Ketentuan ini berlaku sebagai langkah perlindungan bagi pelajar dari paparan udara tercemar.

Sekolah, taman kanak-kanak, dan tempat penitipan anak akan ditutup segera apabila IPU melebihi 200. Institusi pendidikan juga diminta terus memantau perkembangan IPU dan bersiap melakukan penutupan apabila trennya mendekati ambang tersebut.

Pemerintah Malaysia juga dapat melaksanakan Operasi Pembenihan Awan (OPA) apabila IPU berada di atas 150 selama lebih dari 24 jam. Pelaksanaan operasi tersebut bergantung pada ketersediaan awan dan kondisi cuaca yang memungkinkan.

JAS bersama kementerian dan lembaga terkait akan menjalankan langkah penanganan sesuai ketentuan dalam PTJK. Pemilik lahan juga diminta memantau kawasan yang mudah terbakar, termasuk tempat pembuangan sampah, hutan, lahan gambut, perkebunan, serta kawasan pertanian dan industri.

Masyarakat diingatkan tidak melakukan pembakaran terbuka atau membiarkan lahan dan properti mereka digunakan untuk kegiatan tersebut.

Di bawah Akta Kualiti Alam Sekeliling (Pindaan) 2024, pelaku pembakaran terbuka dapat dikenai denda antara RM25.000 hingga RM1 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.

Masyarakat diminta melaporkan pembakaran terbuka kepada Jabatan Bomba dan Penyelamat Malaysia melalui nomor 999 atau JAS melalui saluran bebas tol 1-800-88-2727.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kualitas udara Sarawak kabut asap Sarawak Pelan Tindakan Jerebu Kebangsaan IPU Sarawak pembakaran terbuka Malaysia