PONTIANAK POST - Lembaga Sumber Asli dan Alam Sekitar Sarawak (NREB) Malaysia mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran terbuka dapat dikenakan denda hingga RM100.000 (sekitar Rp435 juta) atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau kedua-duanya sekali.
Peringatan tersebut disampaikan NREB di tengah kondisi jerebu (kabut asap) yang melanda sejumlah kawasan di Sarawak dan berpotensi semakin buruk apabila aktivitas pembakaran terbuka terus dilakukan.
Menurut NREB, selain denda maksimal RM100.000 dan hukuman penjara hingga lima tahun, pelaku juga dapat dikenakan denda tambahan tidak lebih dari RM1.000 per hari apabila pelanggaran tersebut terus berlangsung.
"Selain itu, pesalah juga boleh dikenakan denda tidak melebihi RM1,000 sehari bagi kesalahan yang berterusan," kata NREB dalam pernyataan resminya dikutip dari Utusan Sarawak, Sabtu (5/9).
Baca Juga: 710 Sekolah di Sarawak Ditutup Sementara Akibat Kabut Asap
NREB mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka karena aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan, sekaligus memperburuk kondisi jerebu di Sarawak.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran terbuka kepada pihak berwenang.
"Orang ramai digesa bersama-sama memainkan peranan dalam melindungi alam sekitar demi memastikan Sarawak kekal hijau, bersih dan sihat," kata NREB.
Sebagai perbandingan, sanksi terhadap pembakaran lahan di Indonesia juga tergolong berat.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Warga Diminta Tidak Membakar Sampah dan Hutan
Pengerusi Jawatankuasa Pilihan Khas (JKPK) Parlemen Pembangunan Infrastruktur, Pengangkutan dan Komunikasi Datuk Yusuf Abdul Wahab turut mengingatkan masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pembakaran terbuka hingga kondisi jerebu membaik.
Yusuf mengatakan masyarakat tidak seharusnya membakar sampah maupun hutan secara terbuka karena kondisi tersebut dapat memperburuk jerebu dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Saya ingin berpesan kepada semua pihak supaya jangan sekali-kali melakukan pembakaran terbuka ketika ini. Jangan membakar sampah atau hutan secara terbuka. Tangguhkan dahulu sehingga keadaan jerebu reda," katanya.
Baca Juga: Asap Kalbar Menyeberang ke Sarawak, Udara Kuching dan Samarahan Berbahaya untuk Manusia
Ia juga mengingatkan dampak jerebu dapat meluas hingga mengganggu perjalanan, kegiatan pendidikan, dan aktivitas masyarakat.
" Kita tidak mahu keadaan ini berlarutan sehingga menimbulkan kekangan terhadap urusan harian, perjalanan dan pelbagai aktiviti. Sekolah serta banyak premis terpaksa ditutup dan keadaan ini sudah tentu menyusahkan semua pihak," ujarnya, Sabtu (5/9).
Ia turut mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah untuk mengurangi risiko kesehatan akibat jerebu.*
Editor : Uray RonaldSumber : Utusan Sarawak