Mantan Menag Malaysia Tilep Dana Haji Rp3,7 Triliun

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:47 WIB
Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom
Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom

 

PONTIANAK POST — Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom didakwa dalam tiga perkara dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Tabung Haji senilai RM860,31 juta atau sekitar Rp3,7 triliun, Senin (14/9). Dana milik para calon jemaah haji itu diduga dialihkan secara tidak jujur kepada perusahaan properti di Arab Saudi sepanjang 2015–2017.

Jamil menyatakan tidak bersalah ketika tiga dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Kuala Lumpur Rosli Ahmad. Politikus senior Organisasi Nasional Melayu Bersatu atau UMNO tersebut memilih menjalani persidangan untuk membantah seluruh dakwaan.

Hakim mengabulkan pembebasan dengan jaminan RM300.000 atau sekitar Rp1,3 miliar dengan seorang penjamin. Jamil juga diwajibkan menyerahkan paspor dan dokumen perjalanan lain kepada pengadilan.

Dana Mengalir Tiga Kali

Berdasarkan surat dakwaan, Jamil diduga secara tidak jujur menyebabkan Tabung Haji mengalihkan dana dalam tiga transaksi. Perbuatan itu diduga terjadi di kantornya di Putrajaya ketika ia menjadi menteri yang bertanggung jawab atas urusan agama.

Transaksi pertama diduga berlangsung pada 3 April 2015. Tabung Haji disebut mengalihkan RM42,94 juta atau sekitar Rp184,7 miliar kepada Al-Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.

Transaksi kedua terjadi pada 14 Desember 2016 dengan nilai RM288,17 juta atau sekitar Rp1,24 triliun. Dana itu dialihkan kepada Al-Rawda Investment for Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.

Transaksi terbesar diduga berlangsung pada 17 Agustus 2017. Nilainya mencapai RM529,19 juta atau sekitar Rp2,28 triliun dan ditujukan kepada perusahaan yang sama.

Total ketiga transaksi tersebut mencapai RM860.308.770,51. Perkara itu menyangkut dana Tabung Haji, lembaga yang mengelola simpanan umat Islam Malaysia untuk membiayai ibadah haji.

Terancam Hukuman Penjara

Ketiga dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia mengenai penyalahgunaan harta secara tidak jujur. Jika terbukti bersalah, Jamil terancam hukuman penjara enam bulan hingga lima tahun, cambuk, dan denda.

Jaksa sebelumnya meminta jaminan ditetapkan sebesar RM1 juta. Permintaan itu didasarkan pada besarnya dana dalam perkara dan posisi Jamil sebagai tokoh politik senior.

Kuasa hukum Jamil, Hisyam Teh Poh Teik, meminta nominal lebih rendah. Ia beralasan tujuan jaminan adalah memastikan terdakwa hadir dalam persidangan, bukan menghukumnya sebelum perkara diputus.

Hakim akhirnya menetapkan jaminan RM300.000. Putra Jamil bersedia menjadi penjamin, sedangkan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 November 2026.

Sempat Ditahan Tujuh Hari

Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menangkap Jamil pada 1 September 2026. Ia kemudian direman selama lima hari dan diperpanjang dua hari untuk kepentingan penyelidikan.

Dengan demikian, Jamil bukan baru ditangkap setelah didakwa pada 14 September. Setelah menghadiri persidangan, ia keluar dengan status terdakwa yang dibebaskan dengan jaminan.

Jamil sebelumnya menyatakan keputusan selama dirinya menjabat diambil berdasarkan rekomendasi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur lembaga. Ia menyebut pengadilan sebagai tempat terbaik untuk membersihkan namanya.

Pria berusia 65 tahun itu menjabat menteri pada Departemen Perdana Menteri yang membidangi urusan agama pada 2009–2018. Ia juga pernah menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Jerai.

Tokoh Kedua UMNO Didakwa

Jamil menjadi tokoh senior UMNO kedua yang didakwa dalam perkara berkaitan dengan Tabung Haji dalam dua pekan terakhir. Mantan Ketua Tabung Haji Abdul Azeez Abdul Rahim lebih dahulu menghadapi dakwaan korupsi.

Mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dan mantan Menteri Sumber Daya Manusia M Saravanan juga didakwa dalam perkara terpisah pada Agustus 2026 setelah penyelidikan MACC.

Rangkaian perkara tersebut muncul setelah pemerintah membuka laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan mengenai pengelolaan dan tata kelola Tabung Haji pada akhir Juli. Penyelidikan itu terutama mencakup periode ketika Malaysia dipimpin koalisi Barisan Nasional.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim berjanji memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum berlangsung ketika hubungan koalisi Pakatan Harapan dan UMNO di pemerintahan mulai menegang.

Bagi jutaan penabung, perkara tersebut bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan. Dana Tabung Haji berasal dari simpanan masyarakat yang menunggu kesempatan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Karena itu, pengadilan harus membuktikan apakah pengalihan dana tersebut merupakan investasi yang mengikuti prosedur atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, Jamil tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Jamil Khir Baharom dana haji Malaysia MACC Malaysia Tabung Haji korupsi Malaysia