PONTIANAK POST — Seorang guru berusia 24 tahun termasuk di antara 53 orang yang ditangkap dalam operasi nasional pemberantasan materi kekerasan seksual terhadap anak di Malaysia. Operasi bersandi Op Pedo Bersepadu 3.0 itu juga menjaring seorang asisten laboratorium dan delapan anak.
Operasi gabungan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tersebut berlangsung pada 14–16 September 2026. Penggerebekan dilakukan serentak di sejumlah wilayah Malaysia.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Datuk M. Kumar mengatakan guru berusia 24 tahun ditangkap di Pahang. Seorang asisten laboratorium berusia 44 tahun ditangkap di Terengganu.
Penangkapan tenaga pendidik menjadi perhatian karena guru seharusnya berada di garis depan perlindungan anak. Namun, keterlibatan dan peran masing-masing orang yang ditangkap masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses pengadilan.
Delapan Anak Ikut Ditangkap
Dari 53 orang yang ditangkap, delapan di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Orang termuda adalah remaja perempuan berusia 13 tahun.
Polisi menemukan indikasi sebagian orang yang ditangkap tidak hanya menyimpan materi ilegal. Sejumlah pihak diduga membuat konten animasi seksual yang mengeksploitasi anak dan menjualnya melalui komunitas daring.
Keterlibatan anak menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak dapat mengandalkan pendekatan pidana semata. Penyidik perlu memastikan apakah mereka bertindak sebagai pembuat, penyebar, pembeli, korban eksploitasi, atau menjalankan beberapa peran sekaligus.
Identitas seluruh anak wajib dirahasiakan. Mereka juga membutuhkan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial selama pemeriksaan.
Lebih dari 653 Ribu Berkas
Pemeriksaan awal terhadap perangkat yang disita menemukan 653.193 berkas digital. Jumlah tersebut terdiri atas 540.127 berkas materi kekerasan seksual terhadap anak dan 113.066 berkas pornografi dewasa.
Angka itu menggambarkan jumlah berkas, bukan jumlah korban. Satu korban dapat muncul dalam lebih dari satu foto atau video, sedangkan satu berkas dapat disalin dan disebarkan berkali-kali.
Setiap gambar maupun video CSAM merupakan rekaman kekerasan terhadap anak. Penyebarannya membuat penderitaan korban terus berulang meskipun tindak kekerasan awal telah berakhir.
Gawai hingga Alat Seks Disita
Petugas menyita 95 barang bukti dalam rangkaian penggerebekan. Sebanyak 90 di antaranya merupakan perangkat digital, seperti telepon seluler, komputer, laptop, tablet, media penyimpanan, serta perangkat jaringan.
Lima alat bantu seksual juga ditemukan dalam keseluruhan operasi. Kepolisian belum memerinci pemilik masing-masing barang maupun hubungannya dengan setiap perkara.
Karena itu, temuan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan secara khusus dengan guru yang ditangkap. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk mencocokkan perangkat, akun, berkas, komunikasi, dan pemiliknya.
Ratusan Petugas Dikerahkan
Operasi melibatkan 406 personel kepolisian dan 43 petugas MCMC. Tim gabungan menyasar 92 target dan berhasil melaksanakan 52 penggerebekan.
Penyidik kemudian membuka 52 berkas perkara. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesalahan Seksual terhadap Anak 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, serta Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
Operasi tersebut menyasar kepemilikan, produksi, dan penyebaran materi kekerasan seksual terhadap anak melalui ruang digital. Aparat juga menelusuri komunitas daring yang digunakan untuk memperjualbelikan atau mempertukarkan materi.
ncaman Masuk ke Ruang Anak
Penangkapan guru, pegawai laboratorium, dan anak-anak menunjukkan ancaman eksploitasi seksual daring dapat melibatkan orang dengan latar belakang berbeda. Predator juga dapat bersembunyi di balik identitas yang dipercaya keluarga dan anak.
Sekolah perlu memperkuat mekanisme pemeriksaan dan pelaporan ketika menemukan perilaku digital mencurigakan. Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak tidak takut melaporkan permintaan foto, ancaman, pemerasan, ataupun percakapan seksual.
Pengawasan tidak berarti mengambil seluruh privasi anak. Pendampingan harus membantu mereka mengenali manipulasi, menjaga informasi pribadi, dan memblokir serta melaporkan akun berbahaya.
Masyarakat tidak boleh mengunduh, menyimpan, ataupun meneruskan CSAM dengan alasan ingin membuktikan suatu kasus. Materi tersebut harus dilaporkan kepada aparat atau platform tanpa disebarluaskan.
Operasi besar dapat menghentikan sebagian jaringan. Namun, perlindungan yang sebenarnya dimulai ketika keluarga, sekolah, platform digital, dan aparat mampu mendeteksi eksploitasi sebelum seorang anak kembali dijadikan objek perdagangan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro