PONTIANAK POST - Tokoh televisi Jepang Dewi Sukarno dijatuhi denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta oleh Pengadilan Distrik Tokyo setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap dua mantan pegawainya.
Putusan terhadap perempuan berusia 86 tahun yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang itu dibacakan Hakim Toshikazu Ishida pada Selasa (6/10).
Hakim menyatakan tindakan melempar gelas sampanye merupakan perbuatan berbahaya dan tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan perbuatannya.
Pengadilan Akui Gelas Sampanye Dilempar
Berdasarkan putusan, Dewi melempar gelas dan handuk basah kepada seorang sekretarisnya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025.
Dewi sebelumnya membantah melempar gelas tersebut. Namun, pengadilan mengakui tindakan itu berdasarkan rekaman video yang dibuat oleh mantan manajernya.
Baca Juga: Presiden Sukarno Ternyata Pernah Memaksa Dubes AS Mencicipi Durian, Apa Kata Sang Dubes?
Pengadilan juga menilai keterangan Dewi mengenai insiden tersebut tidak kredibel, sedangkan keterangan korban dinilai jelas dan dapat dipercaya.
Dalam perkara lainnya, Dewi dinyatakan melakukan kekerasan terhadap mantan manajernya di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya pada 28 Oktober 2025.
Dewi Sampaikan Penyesalan
Dalam persidangan sebelumnya, Dewi menyampaikan penyesalan atas perkara yang dihadapinya.
Jaksa sebelumnya menuntut denda 200.000 yen, jumlah yang kemudian dijatuhkan pengadilan.
Pengacara Dewi mengatakan rangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut menyebabkan kerugian sekitar 90 juta yen.
Dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang
Dewi Sukarno dikenal luas di Jepang sebagai Madame Dewi. Ia merupakan janda Presiden pertama Indonesia, Sukarno, dan menjadi tokoh televisi di Jepang.
Dewi juga pernah memimpin organisasi yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara