PONTIANAK POST – Perselisihan mengenai konsumsi daging anjing menjadi pemicu salah satu insiden kekerasan yang melibatkan Dewi Sukarno, figur televisi Jepang sekaligus istri mendiang Presiden pertama Indonesia Sukarno, terhadap mantan stafnya pada 2025.
Menurut laporan persidangan di Jepang, perselisihan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada Februari 2025.
Dewi dilaporkan melempar sejumlah benda ke arah seorang perempuan yang bekerja di kantornya, termasuk gelas sampanye.
Peristiwa itu menjadi salah satu dari dua kasus penyerangan yang kemudian diproses di Pengadilan Distrik Tokyo. Insiden lainnya terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan dan melibatkan manajernya saat itu.
Baca Juga: Dewi Sukarno: Perjalanan Naoko Nemoto dari Jepang hingga Menjadi Istri Presiden Sukarno
Perselisihan Berawal dari Perbedaan Pendapat
Dalam persidangan, perbedaan pandangan mengenai konsumsi daging anjing disebut menjadi pemicu kemarahan Dewi dalam insiden di restoran.
Hakim Toshikazu Ishida menilai tindakan Dewi sebagai perbuatan impulsif yang tidak dapat dibenarkan, meskipun ia berada dalam kondisi emosional setelah kematian anjing peliharaannya.
Pengadilan juga menolak bantahan Dewi mengenai tindakan melempar gelas sampanye. Hakim menilai keterangannya tidak meyakinkan berdasarkan bukti dan keadaan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta dalam Kasus Kekerasan
Insiden Kedua Terjadi di Rumah Sakit Hewan
Kasus kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Saat itu, manajer Dewi membawa anjing miliknya ke fasilitas tersebut setelah kondisi hewan itu memburuk.
Menurut laporan persidangan, anjing tersebut telah mati ketika Dewi tiba. Dalam insiden itu, Dewi dinyatakan melakukan kekerasan terhadap manajernya dengan memukul dan menendangnya.
Kedua peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar perkara penyerangan terhadap mantan stafnya di Tokyo.
Baca Juga: Dewi Soekarno Kembali ke Indonesia Saat HUT ke-81 RI, Ini Kisah Cintanya dengan Bung Karno
Pengadilan Menjatuhkan Denda pada Oktober 2026
Pengadilan Distrik Tokyo pada 6 Oktober 2026 menjatuhkan denda 200.000 yen kepada Dewi atas kedua kasus tersebut. Hakim menyatakan tindakan melempar gelas sampanye berbahaya dan tidak memiliki keadaan yang meringankan.
Dalam persidangan sebelumnya, Dewi menyampaikan penyesalan atas perilakunya. Namun, ia tetap membantah telah melempar gelas sampanye dalam insiden di restoran.
Dewi, yang dikenal di Jepang dengan sebutan Madame Dewi, merupakan figur televisi berusia 86 tahun dan janda Sukarno. Ia juga pernah memimpin organisasi yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.*
Editor : Uray RonaldSumber : Japan Times, Strait Times