“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri,” ungkap Wabup.
Wabup Wahyudi mengatakan dengan diterimanya surat persetujuan TPP PNS ini dari Kemendagri, maka tinggal ditindaklanjuti oleh setiap SKPD ke Badan Keuangan Daerah.
“Jadi dari masing-masing SKPD terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu,” timpalnya.
Sementara itu Azmi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing – masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat sasaran kerja pegawai bulanan sebagai syarat pencairan TPP.
“TPP PNS Kapuas Hulu yang dibayarkan ini dari bulan Januari, Februari dan Maret. Pencairan TPP berdasarkan daftar hadir ada Perbup yang mengatur jumlah kehadirannya. Kalau banyak ASN yang tidak masuk akan ada pemotongan itu SKPD yang menentukan,” jelasnya.
Azmi mengatakan, total TPP berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu tahun 2021 kurang lebih Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS.
Jadi cepat atau lambatnya pencairan TPP ini tergantung dari SKPD masing – masing,” tandasnya. (dRe) Editor : Administrator