Diungkapkan Bang Sis, sapaan karib Bupati, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 kecamatan yang terbagi dalam 278 desa dan empat kelurahan. Dari sejumlah desa tersebut, digambarkan dia, terdapat 83 desa yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak dapat diberikan hak atas tanah, walaupun telah berada secara turun temurun sebelum ditetapkannya kawasan hutan.
Karenanya, Bupati mengingat kepada para camat dan kepala desa di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya pada lokasi terpilih, untuk dapat menyampaikan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat kecamatan dan desa masing-masing, terkait pelaksanaan kegiatan pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang di Kabupaten Kapuas Hulu itu. "Saya berharap agar kegiatan ini tetap berjalan secara berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu terdata dan terpetakan dengan baik," kata dia.
Kabupaten Kapuas Hulu dijelaskan dia, memiliki luas wilayah sebesar 31.225,50 kilometer persegi, dengan kawasan hutan dan perairan sekitar sekitar 76 persen dan areal penggunaan lain (APL) dengan luas kurang lebih 24 persen dari total wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi kewenangan Pengelolaan Kementerian ATR/BPN.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atas terpilihnya lima kecamatan yang terdiri dari 21 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, dalam kegiatan pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang di area berbatasan dengan Kawasan Hutan.
Disampaikan Bupati pula bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan harapan dapat tersosialisasi dan terkoordinasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait secara utuh.
"Sehingga memberikan kepastian terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta nilai bidang tanah di areal yang berbatasan dengan kawasan hutan, untuk menghindari terjadinya potensi sengketa, konflik, dan kasus pertanahan khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Bupati. (dRe) Editor : Misbahul Munir S