Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perangkat Desa Kalis Raya Ramai Dipecat

Misbahul Munir S • Kamis, 2 Maret 2023 | 13:27 WIB
RATA: Inilah kondisi puing-puing rumah betang Dipan Nipan Bolong, Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara yang dilaporkan terbakar pada Minggu (19/7) malam lalu. ISTIMEWA
RATA: Inilah kondisi puing-puing rumah betang Dipan Nipan Bolong, Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara yang dilaporkan terbakar pada Minggu (19/7) malam lalu. ISTIMEWA
NANGA KALIS – Perangkat Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun ramai diberhentikan alias dipecat Kepala Desa (Kades), Maman Sabrani. Maman sendiri telah menjabat sebagai Kades sejak 2 Januari 2023.

"Kades menuduh kami, bahwa kami  pernah mengikuti kampanye, tetapi Kades hanya bisa ngomong tanpa bukti, sementara selama ini kami tidak pernah melanggar peraturan menjadi perangkat desa terutama dalam berkampanye," kata Nurullyah, salah satu perangkat desa yang diberhentikan.

Dia dan rekan-rekannya tidak mengetahui yang dimaksud kampanye oleh Kades, sehingga mereka dipecat. Selama ini pihaknya tidak pernah merasa mengikuti kampanye karena mereka sadar dengan peraturan bahwa perangkat desa tidak boleh mengikuti kampanye.

"Kades tida ada nyebut kami ini ngikut kampanye apa, dia cuma ngomong perangkat tidak boleh ikut kampanye, " ujarnya.

Nurullyah mengatakan, ada tujuh perangkat Desa Kalis Raya yang dipecat oleh Kades. Dengan pemberhentian ini, pihaknya tidak terima dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 atas Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

"Padahal sebelum dia memberhentikan kami, ada salah satu perangkat desa yang sudah mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa, tapi oleh Kades ditolak dengan alasan dia menyuruh perangkat tersebut tetap bekerja seperti biasa dan kurang lebih 1 bulan setelahnya dengan tiba-tiba Kades tersebut mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru, tanpa dimusyawarah dengan BPD dan tanpa rekomendasi dari kecamatan," jelasnya.

Pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika Kades memberhentikan perangkat desa, jika sesuai aturan yang berlaku. Untuk langkah yang dilakukan, sebelumya, diakui dia, sudah pernah dimediasi di kecamatan, tetapi tidak ditemukan penyelesaian dan untuk selanjutnya permasalahan ini masih ditangani oleh pihak terkait di kabupaten.

Tetapi sebelumnya, menurut dia bahwa Kades pernah dipanggil oleh Sekretaris Daerah pada 1 Februari untuk pencabutan SK dan pernah juga disurati pada 7 Februari untuk pencabutan SK. Tetapi, dia menyayangkan, sampai saat ini surat tersebut belum diindahkan oleh Kades.

"Untuk masalah tuntutan, kami hanya ingin kebenaran mengenai peraturan yang telah di buat oleh pemerintah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, karena Permendagri tersebut dasar kami dalam penyelesaian permasalahan ini," ujarnya.

Sementara Plaun Suka, kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Kalis Raya tersebut sudah ditangani oleh Pemkab Kapuas Hulu.

"Kita lagi menyiapkan surat teguran untuk Pak Kades. Karena selama ini kita sudah beri kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sampai hari ini belum ada pencabutan SK terhadap perangkat desa yang baru diangkat tersebut," ujarnya.

Plaun menilai pengangkatan perangkat desa yang baru oleh Kades Kalis Raya tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

"Harusnya jika Kades itu ingin mengangkat perangkat desa yang baru itu, harus konsultasi dulu dengan Camat. Sementara perangkat desa yang lama sendiri ini kan belum ada yang mengundurkan diri dan masih bisa dipertahankan," ujarnya.

Plaun menjelaskan bahwa seorang kades itu boleh-bolah saja melakukan pergantian perangkat desa, dengan catatan jika perangkat desa itu mengundurkan diri maupun terlibat kasus. "Kita sampai hari ini pun belum mendapatkan informasi dari Kecamatan terkait perkembangan masalah ini," pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Kalis Raya Maman Sabriani menyampaikan bahwa sebenarnya masalah ini adalah perkara sepele. Dijelaskan dia bahwa pada 17 November 2022, pihaknya sudah menyurati Camat terkait periodesasi perangkat desa ini. Sementara berakhirnya mereka ini, menurut dia, jatuh pada Desember 2022.

"Makanya sesuai Permendagri harus Kades menyurati Camat meminta rekomendasi. Di situ kan jelas dalam tujuh hingga 14 di hari kerja, Camat tidak memberikan rekomendasi dianggap menyetujui. Akibat terjadinya kekosongan aparatur desa, pengangkatan mereka ini dulu periodesasi tahun 2016 – 2022 tersebut tidak melalui Permendagri. Kalau kita bicara aturan, itu kan tidak jelas, karena pengangkatan mereka ini tidak melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D), maka Kades itu berhak melakukan pencabutan dan pengangkatan perangkat desa melalui Permendagri," jelasnya.

Maman mengatakan, penghentian perangkat desa ini tidak ada kaitannya dengan politik, karena dirinya juga tidak ingin mencari kesalahan seseorang.

"Kite juga meminta rekomendasi dari Camat juga tidak membawa unsur politik, " ucapnya.

Dirinya hanya ingin ada keterbukaan kepada masyarakat bahwa selama ini Desa Kalis Raya berdiri, di mana semua desa di Kecamatan Kalis yang belum melakukan TP3D ini hanya di desa yang dipimpinnya.

"Jadi kami ini hanya menjalankan amang dan sesuai aturan saja," ucapnya.

Terkait surat teguran dari Pemerintah Kabupaten yang bakal diterimanya menyangkut masalah ini, dijelaskan dia bahwa sebetulnya masalah ini tidak berada di sana. "Maknya rapat di (Pemerintah) Kabupaten itu juga tidak bisa memutuskan, itu kan urusan kita di Camat (Pemerintah Kecamatan) sebenarnya, " pungkasnya. (fik) Editor : Misbahul Munir S
#kades #NANGA KALIS #Perangkat #Desa Kalis Raya #Ramai Dipecat