"Pastinya kami terus memperketat pengawasan terhadap jalur resmi dan tidak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kapuas Hulu, serta melakukan pendataan pedagang-pedagang di wilayah perbatasan, agar tidak menjual barang-barang bekas dari Malaysia," ujarnya.
Selain itu juga, tegas Heri, pakaian bekas adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Jadi apabila melakukan ini maka akan dilakukan penindakan, sesuai Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," ucapnya.
Heri mengungkapkan, bahwa impor pakaian bekas akan mengganggu Industri tekstil kecil dan menengah serta ada dampak kesehatan yang dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular bagi pemakainya.
Sementara itu pedagang pakaian bekas atau lelong mengaku sangat setuju jika pemerintah pusat dapat memperketat masuknya pakaian bekas dari luar negeri.
"Masih banyak pakaian bekas yang masih layak pakai dan dibisniskan lagi di Indonesia dan kenapa harus beli ke luar negeri," kata Herdi salah satu pedagang pakaian bekas di Putussibau, Sabtu (25/3).
Herdi mengatakan, dirinya untuk mendapatkan pakaian bekas mendatangkan dari Pontianak hingga ke pulau Jawa. Herdi mengatakan, dirinya jualan lelong di Putussibau sudah cukup lama dan memang dulu beli pakaian bekas dari Kota Singkawang atau Sambas.
"Saat ini saya lebih banyak beli di pulau Jawa, cukup murah dan berkualitas cukup bagus, dimana itu sebenarnya bukan pakaian bekas akan tetapi pakaian yang tidak laku, hingga dijual secara lelong atau koli," ujarnya.
Herdi juga setuju kalau tidak ada lagi menjual pakaian bekas atau lelong dari negara luar, karena di Indonesia cukup banyak dan layak serta murah. (fik) Editor : Misbahul Munir S