Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE Terungkap

Misbahul Munir S • Selasa, 11 April 2023 | 13:20 WIB
PENGECEKAN: Jajaran Polres Sekadau melakukan pengecekan terhadap peralatan damkar perusahaan sawit untuk mengantisipasi karhutla. ISTIMEWA
PENGECEKAN: Jajaran Polres Sekadau melakukan pengecekan terhadap peralatan damkar perusahaan sawit untuk mengantisipasi karhutla. ISTIMEWA
NANGA SILAT – Polsek Silat Hilir berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.

Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Widiharso, Minggu (09/04).

Widiharso menjelaskan, kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin (03/04) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu saksi bernama Riski pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE, untuk melakukan pengecekan. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski, menurutnya, merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.

Selanjutnya Riski, menurut penjelasan Kapolsek, melaporkan peristiwa tersebut kepada manajer kebun yaitu Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar, serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 83  karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 kilogram," ujarnya. 

Ditambahkan, Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (fik)  Editor : Misbahul Munir S
#terungkap #Pencurian Pupuk #PT. PGM KHLE