Para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu merasa terdampak langsung dengan kebijakan tersebut lantaran tidak bisa menambang karena takut ditangkap aparat penegak hukum.
Sumadi Ab. Ayub, perwakilan masyarakat Kecamatan Nanga Boyan menyampaikan bahwa dampak dari Program 100 Hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut membuat masyarakat khususnya penambang yang wilayahnya, ada kegiatan pertambangan tidak bisa kerja.
"Masyarakat mau kerja takut, apalagi mau bekerja sementara minyak tidak bisa masuk. Apa yang mau dimakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Makanya kami datang ke Dewan (DPRD, Red) ini minta bantu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Sumadi yang biasa dipanggil Japit ini mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan masyarakat penambang terhadap Pemerintah Daerah, yakni menuntut masyarakat agar secepatnya masyarakat bisa bekerja secepatnya, meminta Izin Pertambangan Rakyat bisa diterbitkan, kelonggaran dalam mendapatkan BBM dan pekerja sawmill dipermudah. "Jika tidak ada kejelasan terhadap tuntutan kami ini, jangan salahkan masyarakat jika nanti ada demo besar-besaran nanti di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Lanjut Japit, hingga audiensi ini selesai memang belum ada solusi yang ditawarkan sementara, dari penambang emas pula belum bisa mengambil keputusan dan harus kembali berembuk apa yang akan dilakukan.
"Kita harap secepatnya bekerja tambah emas ini," ucapnya.
Sementara Sukardi, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengharapkan ada kebijakan dari pemerintah daerah terhadap statemen dari Kapolda terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.
"Jadi waktu sudah berjalan sebulan lebih masyarakat penambang emas tidak bisa bekerja, jika sampai tiga bulan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat. Sebulan tak bekerja saja kondisi ekonomi masyarakat melemah," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan bagaimana solusi dari Pemerintah Daerah menyikapi persoalan ini agar segera berkoordinasi dengan tingkat atas.
"Sambil menunggu koordinasi dan izin pertambangan yang ada ini keluar, berikan dulu masyarakat kelonggaran agar dapat bekerja," ungkapnya.
Sementara, Wahyudi Hidayat, wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, terhadap masalah ini, sebenarnya pihaknya sudah mendorong untuk wilayah pertambangan rakyat yang ada di Kapuas Hulu untuk didorong segera mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat.
"Saat inikan tinggal dokumen pengelolaan lingkungan yang lagi diurus, " ucapnya.
Untuk tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja pertambangan, Wabup Wahyu belum bisa memberikan tanggapannya. "Untuk tuntutan masyarakat itu saya tidak bisa komentar karena ada Undang-undang yang mengatur. Kami hanya memfasilitasi dan mendorong untuk WPR menjadi IPR," pungkas Wabup.
Terendus Setoran Keamanan
Aksi audiensi yang dilakukan oleh para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (15/05). Ada fakta yang terungkap disampaikan para pekerja PETI di Kapuas Hulu salah satunya PETI di Kecamatan Boyan Tanjung. Ternyata ada setoran yang diberikan oleh pekerja PETI untuk keamanan.
"Setoran untuk keamanan itu terjadi di tahun 2020 hingga 2021, tapi untuk sekarang sudah tidak ada," kata salah satu pekerja PETI di Boyan Tanjung yang enggan disebutkan namanya.
Dia menceritakan, bagaimana bisa terjadi adanya setoran kepada pihak keamanan bermula dari adanya penangkapan mesin pada tahun 2019 di Desa Teluk Geruguk (Penembur), Kecamatan Boyan Tanjung. Sehingga dibentuklah yang namanya sistem setoran untuk keamanan kepada penambang.
"Kami setor Rp300 ribu perbulan untuk satu unit alat. Kalau untuk Desa Nanga Boyan itu ada 100 lebih mesin, diluar dari desa lainnya," ungkapnya.
Ia mengatakan, penentuan jumlah setoran keamanan Rp300 perbulan untuk satu unit ini memang sudah ditentukan dari panitia.
"Ada sejumlah desa yang ditarik setoran untuk keamanan, ada Nanga Boyan, Teluk Geruguk, Entibab, Landau Mentail, dan lainnya, " ujarnya.
Ia mengatakan, untuk setoran keamanan ini memang ada yang mengkoordinirnya yakni perangkat desa, namun pihaknya tidak mengetahui kemana uang yang sudah disetorkan tersebut.
"Uang yang disetor itu untuk keamanan, tapi masih saja tidak aman sampai sekarang. Kita bekerja pun merasa dikejar-dikejar. Apalagi kalau sudah mendengar ada razia, pekerja pun langsung pulang," ujarnya.
Sebagai penambang emas, dirinya sangat mengharapkan agar pekerjaan PETI ini tetap berjalan normal seperti biasa lancar dan aman.
"Kita harap Pemerintah Daerah bisa mencarikan solusi untuk kami," tuturnya.
Lanjutnya, sudah setahun ini pekerja tidak lagi pernah ditarik untuk setoran keamanan karena masyarakat juga sudah bosan karena masyarakat pun sudah tak mampu bayar karena penghasilan pun kadang ada, kadang tidak.
"Bagaimana kita mau bayar, apalagi kalau sudah musim kemarau," ucapnya.
Penambang PETI lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa dirinya juga sama dengan pekerja lainnya yang ikut memberikan setoran untuk keamanan.
"Mereka (pihak keamanan) tidak mau tahu kita ini dapat atau tidak, mereka tahunya kita tetap setor. Bahkan warga sampai ribut gara-gara setoran ini, karena ada warga yang tidak mau bayar. Sementara yang nagih tidak mau tahu alasannya," ucapnya.
Sementara Pengamat Hukum di Kalbar Herman Hofi Munawar menyampaikan, bahwa terkait adanya setoran PETI untuk oknum pihak keamanan, menurutnya pihak keamanan ini serba salah karena tugas pihak keamanan itu melakukan penertiban, sementara pihak keamanan itu tahu bahwa PETI ini merupakan pekerjaan masyarakat.
"Sebenarnya bisa saja pihak keamanan itu melakukan penertiban secara keras, namun persoalan yang ada itukan pemerintah daerah kita tidak bisa menyiapkan solusi. Kalau pun ada pihak keamanan yang melakukan penarikan setoran, tentunya itu adalah oknum. Oknum-oknum seperti inikan memang harus ditertibkan," ujarnya.
Maka dari itu Herman Hofi menegaskan, jika memang ada oknum pihak keamanan yang menerima setoran dari PETI itu tentunya harus ditertibkan karena ini juga tidak benar soalnya mereka itu sudah dapat gaji. "Kalau masyarakat melakukan PETI itukan karena benar-benar butuh pekerjaan," pungkasnya. (fik) Editor : Misbahul Munir S