Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gugat Karyawan, DPD SBSI 92 Kalbar Tuding PT. PGM Arogan

Misbahul Munir S • Rabu, 21 Juni 2023 | 13:15 WIB
MUSEUM KELILING: Salah satu pengunjung dari kalangan masyarakat saat mengunjungi dan mengabadikan momen benda-benda bersejarah yang disajikan di museum keliling, di Ramin Bantang Bengkayang, Selasa (26/10). SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST
MUSEUM KELILING: Salah satu pengunjung dari kalangan masyarakat saat mengunjungi dan mengabadikan momen benda-benda bersejarah yang disajikan di museum keliling, di Ramin Bantang Bengkayang, Selasa (26/10). SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST
PUTUSSIBAU – Ketua DPD SBSI 92 Kalbar, Lukminto Dewa, menuding PT. Persada Graha Mandiri (PGM) unit KHLE Penai, Kecamatan Silat Hilir, arogan. Pasalnya perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan gugatan terhadap kedua karyawannya.

Dia menyayangkan, tuntutan mantan karyawan terhadap pihak perusahaan yang ingin mendapatkan pesangon, justru dibalas dengan gugatan kepada mantan karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pontianak.

"Dengan menggugat mantan karyawannya, ini menunjukan bukti bahwa perusahaan ini arogan. Kenapa dua orang ini digugat di PHI? Bagaimana dua pekerja sawit ini mampu membayar pengacara sementara mereka ini orangnya terbatas?" katanya, Selasa (20/06).

Sebelumnya pihaknya bersama mantan karyawan PT. PGM sudah melakukan audiensi dengan Pemda Kapuas Hulu melalui TP3K belum lama ini.

"Kita dorong dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu agar segera mempertemukan kami dengan pihak perusahaan, supaya masalah ini agar segera selesai. Hingga hari ini belum ada informasi. Sementara berkas-berkas yang diminta dari pihak Pemda Kapuas Hulu sudah kita berikan," ujarnya.

Sementara Adam R.A, corporate Communications PT. PGM menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya, dengan membawa masalah ini ke PHI Pontianak merupakan salah satu lanjutan dari proses mediasi sebelumnya. "Perusahaan melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah sesuai regulasi yang berlaku. Sebelumnya itu kan ada pertemuan Bipartit dan sempat pula ada audiensi dengan Pemda Kapuas Hulu," kata Adam.

Adam mengatakan, karena ini terkait pemutusan hubungan kerja, maka pihak perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja telah mengikuti prosedur dan perundangan yang berlaku. "Sebagian dari mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan. Meskipun demikian, terdapat beberapa pekerja yang belum mencapai titik temu ihwal pembahasan ini," ujarnya.

Lanjut Adam, proses mediasi telah ditempuh dan akan berlanjut ke PHI Pontianak. Perusahaan dipastikan dia, akan senantiasa patuh pada proses dan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang belum mencapai kesepakatan dengan keputusan perusahaan ada 2 orang yakni Beta Sulata dan Emilia Simin. Kita lihat saja prosesnya sesuai regulasi yang ada. Mudah-mudahan ada titik temu dan keputusan terbaik untuk kedua pihak," pungkasnya. (fik) Editor : Misbahul Munir S
#pesangon #arogan #PT. PGM #Gugat Karyawan #DPD SBSI 92 Kalbar