Kapal feri tersebut dibeli Pemkab melalui PD. Uncak Kapuas pada 2022 lalu dengan harga Rp4,7 miliar. Kapal yang diberi nama KMP Batoe Poedja itu, saat ini ditambat di tepi Sungai Kapuas, Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau. Tak difungsikanya kapal penyeberangan tersebut mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kapuas Hulu Stefanus.
"Fungsikan saja kapal itu, jangan sampai dibiarkan," katanya.
Politisi dari PKPI ini sangat menyayangkan kapal feri penyeberangan yang sudah dibeli dengan uang rakyat namun tak kunjung digunakan, apalagi sudah setahun lebih. "Kalau ada persoalan tanah terkait untuk dermaganya, segeralah diselesaikan. Karena selama inikan alasannya dermaga yang belum dibangun sehingga kapal tersebut belum difungsikan. Tak mungkin masalah tanah itu tak selesai-selesai," ujarnya.
Stefanus menegaskan, jika pemerintah daerah sudah membeli kapal tersebut, tentunya semuanya sudah siap semua sehingga dapat digunakan dengan baik.
"Sepertinya ini salah perencanaan, harusnyakan tanah harus sudah dibeli, dermaga sudah dibangun barulah kapalnya kita beli," ucapnya.
Dirinya pun berharap bagaimana permasalahan kapal feri ini agar cepat selesai, sehingga kapal yang sudah dibeli tersebut tidak sia-sia sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari kapal tersebut. "Kita minta dari pihak pemerintah daerah selesaikan masalah ini," pungkasnya. (fik) Editor : Misbahul Munir S