PUTUSSIBAU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 10/Brajamusti menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor trenggiling di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/9).
"Satu ekor trenggiling tersebut diamankan prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Pos Langau, di rumah salah seorang warga Desa binaan yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan).
Dansatgas menjelaskan, ketika diberikan pemahaman kepada warga tersebut bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi, akhirnya warga tersebut menyerahkan secara sukarela kepada Personel Pos Langau Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti di bawah pimpinan Serka Septian Maulana, untuk diamankan.
"Trenggiling merupakan hewan langka yang dilindungi, yang tersebar di Asia, salah satu yang ada di wilayah Indonesia adalah trenggiling Sunda atau Manis Javanica, yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan," jelasnya.
Lanjut Dansatgas, trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Namun, menurutnya, perburuan dan perdagangan ilegal terhadap trenggiling masih marak terjadi hingga saat ini, salah satu daerah rawan adalah di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Seekor trenggiling tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Kami juga akan memperketat jalur penyelundupan, terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan, guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal lainnya," pungkas Dansatgas. (fik)
Editor : A'an