Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Periksa 20 Orang Saksi Kasus Tipikor Arwana 2020    

A'an • Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:45 WIB
DITAHAN: Mengenakan rompi merah kedua Aparatur Sipil Negara Kapuas Hulu berinisial S dan IR ini ditahan Kejari Kapuas Hulu lantaran diduga terlihat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit Arwana.
DITAHAN: Mengenakan rompi merah kedua Aparatur Sipil Negara Kapuas Hulu berinisial S dan IR ini ditahan Kejari Kapuas Hulu lantaran diduga terlihat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit Arwana.

 

 

PUTUSSIBAU – Meski sudah menahan dua tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kali ini Jaksa Kejari Kapuas Hulu kembali memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut. 20 orang tersebut terdiri dari pelaksana dan kelompok pembudidaya ikan atau penerima manfaat.

"Pemeriksaan 20 orang ini untuk melengkapi alat bukti. Kita panggil secara bertahap," kata Lasido, kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Selasa (03/10).

Lasido menyampaikan, sebelumnya 20 orang ini kembali dipanggil pihaknya karena perkara Tipikor Arwana ini belum tuntas.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Tapi kita tetap melihat hasil perkembangan hasil penyidikan," ujarnya.

Lanjut Lasido, untuk dua tersangka yang sudah ditahan pihaknya, saat ini masih berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat. Menurutnya untuk pelimpahan berkas perkara kedua tersangka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak ini masih dalam proses.

Sebelumnya Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka S dan IR dalam perkara Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

Kedua tersangka melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada IR dan S  yang merupakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena kasus korupsi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd. Zaini.

"Kita tidak ada kewajiban untuk menganggarkan dana untuk bantuan dalam pendampingan kasus Tipikor. Kalau untuk perkara Perdata dan Tata Usaha Negara itu ada," katanya, Senin (26/09).

Sekda beralasan mengenai aturan tidak diperbolehkannya mereka menganggarkan dana bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus tipikor. "Tetapi untuk status kepegawaian mereka, dengan berat hati berdasarkan aturan diberhentikan," ujarnya.

Sebagai Sekda, dirinya berharap terhadap kasus yang menimpa dua ASN ini dapat dijadikan contoh bagi ASN yang lain. Dia berharap, jangan sampai terjadi kembali seperti ini untuk ke depannya.

"Jika terjadi polemik internal di masing-masing perangkat daerah, tolong dikomunikasikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti ini. Kan kita tahu semua dalam kasus ini, di internal itu sendiri yang membuat laporan ke APH," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu  menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial S dan IR yang merupakan ASN di Kapuas Hulu.

Bayu K Nugraha Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari sepanjang 18 September – 7 Oktober.

"Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, " katanya, Senin (18/09).

Bayu menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan pada perkara ini yakni S jabatannya saat itu ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan.

"Mereka berdua ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip dan menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah arwana mati. Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sehingga menyebabkan kerugian negara  sebesar Rp350 juta," jelasnya.

Lanjut Bayu, seperti yang diketahui pada 2020 Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan arwana dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang dipecah beberapa paket pengadaan.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU TI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor," jelasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu telah memproses pemberhentian sementara terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S dan IR yang ditahan Kejari Kapuas Hulu, Senin (18/09). Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit ikan arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. 

Adji Winursito, kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa, pihaknya akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sementara kepada kedua ASN Kapuas Hulu yang terlibat kasus tipikor tersebut.

"Kita akan proses pemberhentian semetara dari PNS kepada kedua ASN tersebut sesuai PP 11 tahun 2017," katanya, Rabu (20/09).

Adji menjelaskan, karena masih dalam proses pemberhentian terhadap kedua ASN ini, maka untuk hal-hal kepegawaian kedua ASN ini masih dibayar sebesar 50 persen.

"Setelah ada keputusan pegadilan dan  berkekuatan hukum tetap, baru bisa kita proses pemberhentia tidak dengan hormat tanpa hak pensiun. Berapa pun vonisnya nanti tetap kita lakukan PTDH," ujarnya. (fik)

 

Editor : A'an
#tipikor #tersangka #bibit ikan arwana #Dinas Perikanan #Kejari Kapuas Hulu