PUTUSSIBAU - Kematian seorang wanita berprofesi bidan yang ditemukan meninggal di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10) lalu akhirnya terungkap.
Kematian wanita tersebut dikarena dibunuh, bahkan dari Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelakunya berinisial NR yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Atas keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus penemuan mayat wanita tersebut, dari pihak korban mengucapkan terimakasih atas kerja keras yang sudah dilakukan.
Simsanto Bugisius ayah korban menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras pihak keamanan yang telah menangkap pelaku tersebut.
"Saya minta untuk pelaku pembunuh anak saya nyawa dibayar nyawa, atau hukuman mati," katanya, Rabu (08/11).
Melki Beluluk, Ketua Pengurus DPD TBBR Kapuas Hulu menyampaikan, organisasi adat Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajakng mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kapuas Hulu berserta jajaran sudah berhasil mengungkap dalang pembunuhan kematian HK.
"Selanjutnya kami menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dan meminta supaya pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya serta meminta agar pihak kepolisian nantinya dapat memfasilitasi juga proses Hukum Adat Pati nyawa yang dimana memang ingin ditempuh juga oleh pihak keluarga sesuai hukum adat suku Dayak sebagai Marwah suku Dayak itu sendiri terkait kasus pembunuhan tersebut," ujarnya.
Atas segala kerja kerasnya pihak kepolisian kata Melki, sekali lagi pihaknya sangat berterimakasih dan seluruhnya masalah hukum ini dipercayakan kepada pihak berwajib dalam segala proses yang baik.
"Hukuman terhadap pelaku TBBR Kapuas Hulu meminta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (fik)
Editor : Syahriani Siregar