NANGA SURUK – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia kepada para penambang emas di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Penyerahan tersebut berlangsung, Senin (27/11) di desa tersebut.
Amjat, kepala Desa Nanga Suruk menyampaikan, sejak Januari 2023 para penambang tradisional di desanya telah membentuk koperasi untuk proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.
"Setelah dibantu Pemda Kapuas Hulu, Pemprov Kalbar, kami bertemu Maman Abdurahman, anggota DPR RI; dan Kementerian ESDM RI, sehingga terbantu untuk IPR. Ini baru satu koperasi, kita akan coba buat beberapa koperasi lagi," katanya.
Amjat mengapresiasi Bupati dan jajaran Pemda Kapuas Hulu yang selama ini turut berjuang untuk IPR. Sekarang tempat masyarakat Nanga Suruk bekerja sudah ada legalitasnya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengajak lintas lembaga bersinergi untuk membangun IPR menjadi lebih banyak. Banyak potensi tambang yang sudah berjalan dan butuh IPR," ucap Amjat.
Sementara, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan sejak 2015, kewenangan perizinan pertambangan diambil alih di Pemprov Kalbar, di mana Pemda Kapuas Hulu hanya berperan untuk fasilitasi usulan pertambangan.
"Dengan adanya IPR ini kami ucapkan selamat kepada masyarakat Nanga Suruk. Mungkin ini IPR commodity emas pertama di Kalbar," tuturnya.
Bupati menegaskan bahwa ada perjuangan yang luar biasa untuk dapat IPR di Naga Suruk. Namun, apa yang diperjuangkan ini berhasil, menurut Bupati, lantaran dukungan berbagai pihak.
"Kami upayakan WPR menjadi IPR ini ke Pemprov Kalbar dan Pemerintah Pusat. Ini didukung berbagai pihak, sehingga kita bisa dapat IPR," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa di Kapuas Hulu sudah ada tiga IPR, di mana satu di Nanga Suruk dan dua di Dusun Entibab, Desa Baru, Kecamatan Bunut Hilir. Selain itu, diungkapkan dia bakal ada sembilan lokasi lagi yang dalam proses ke IPR.
"Dengan adanya IPR akan memberi kemudahan ke masyarakat karena secara legalitas sudah diakui.
Harapan kami kepada masyarakat yang mengelola pertambangan tetap berbasis pada lingkungan, tidak gunakan merkuri. Semoga masyarakat yang kelola IPR bisa dapat hasil yang maksimal," harapnya.
Menurut Bupati, lokasi yang ada IPR akan jadi sorotan berbagai pihak dan dimonitor. Sebab itu, dia berpesan agar berbagai ketentuan dalam IPR harus benar-benar diikuti.
Pemda, dipastikan dia, akan mendukung pertambangan masyarakat yang sudah mengantongi IPR.
Bahkan, diungkapkan dia bahwa pemerintah sudah memberikan bantuan di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, berupa alat penambangan tanpa merkuri.
"Pemprov Kalbar juga menegaskan IPR dikeluarkan untuk Kapuas Hulu dengan komitmen dikelola tanpa merkuri.
Kementerian terkait kemungkinan akan membangun alat kelola emas tanpa merkuri untuk Desa Nanga Suruk di Bunut Hulu dan Desa Kampung Baru di Bunut Hilir," ucapnya.
Sementara Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengatakan, bahwa IPR bisa hadir karena telah melewati prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan begitu, harapan dia, masyarakat dapat bekerja di lokasi tersebut. "Bekerjalah di WPR yang sudah ada IPR-nya," ucapnya.
Kapolres menegaskan, agar masyarakat yang bekerja di lokasi IPR harus memperhatikan keselamatan personal dan lingkungan.
Adanya IPR, menurut dia, tentu membuat para penambang tradisional bekerja tanpa kecemasan.
"Namun kami ingatkan juga kewajiban dan hak harus seimbang, ada kewajiban pajak ke daerah, itu jangan dilupakan," ujar Kapolres.
Sementara Kajari Kapuas Hulu, Samsuri, mengatakan bahwa dirinya menilai IPR pada Desa Nanga Suruk, merupakan terobosan baru, di mana prosesnya sudah lama.
Selama ini, tak dipungkiri dia, bagaimana masyarakat bekerja takut ditangkap karena belum ada kepastian hukum.
"Hal yang perlu dibuktikan ke depan adalah IPR ini membuat masyarakat Nanga Suruk sejahtera. Ingat jangan lain WPR dan IPR-nya, lain lokasi yang ditambang oleh warga," katanya.
Penyerahan IPR di Nanga Suruk turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Kajari Kapuas Hulu Samsuri, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, para kepala OPD Kapuas Hulu, serta masyarakat penambang emas tradisional Desa Nanga Suruk.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, memperoleh IPR dari Kementerian ESDM.
Enam koperasi Desa Beringin pun menjalin kerja sama dengan PT Tanjungpura Perkasa dalam pengelolaan IPR.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Hotel Banana Putussibau, 23 Oktober lalu.
Ngadiman, direktur PT Tanjungpura Perkasa mengatakan bahwa selama ini ada konflik terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Masalah ini, menurutnya, perlu dicoba untuk diatasi bersama. Atas inisiatif ini, mereka memiliki niat yang baik untuk saling menguntungkan antara perusahaan bersama masyarakat. Di samping itu pengelolaannya dipastikan dia, tetap menjaga lingkungan.
"Dalam pengelolaan usaha ini kita akan tetap memperhatikan aspek lingkungan, serta menggunakan teknologi yang ada," katanya.
Ngadiman mengatakan, koperasi dari Desa Beringin akan dibantu pengelolanya oleh perusahaan, agar terkelola dengan baik, sehingga usaha ini membawa manfaat ke masyarakat. Untuk CSR, pihak perusahaan akan menjalankan dengan koperasi yang ada, apabila perusahaan untung akan tetap berbagi.
"Tolong kesepakatan bersama ini dibaca, dijalankan dan ditaati. Intinya kita bekerja dengan aturan dan legal.
Mudah-mudahan ada kecamatan-kecamatan lain yang juga bisa bekerjasama dengan baik," ujar Ngadiman.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berserta perwakilan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) Kapuas Hulu diusulkan seluas 7233,80 Hektare (Ha) dan itu tersebar di 11 kecamatan se-Kapuas Hulu.
Pada 2023, Pemda Kapuas Hulu, menurutnya, kembali mengajukan WPR 5374,30 Ha. Lahan tersebut, menurut Bupati, tersebar di Kecamatan Bunut Hulu, Bunut Hilir, Jongkong, dan Boyan Tanjung.
"Selama ini masyarakat yang bekerja sebagai penambang tradisional terbentur penertiban, itu karena tidak sesuai secara aturan. Oleh sebab itu Pemda Kapuas Hulu berupaya mengusulkan, agar masyarakat dapat bekerja dan sesuai secara aturan," ujar Bupati Kapuas Hulu.
Bang Sis, sapaan karibnya, juga menegaskan bahwa Pemda Kapuas Hulu menyambut baik adanya PT Tanjungpura Perkasa, hingga bisa tercapai kesepakatan investasi. Harapan dia, kerja sama ini membawa manfaat untuk masyarakat, perusahaan, dan juga pemasukan daerah.
"Kesepakatan kerja sama ini akan memberi legalitas pada para penambang tradisional dan kami berharap WPR desa-desa lain bisa dibantu dari PT Tanjungpura Perkasa untuk pengelolaan IPR," jelasnya.
Sementara Andi Aswad, tokoh Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kapuas Hulu yang sudah membuktikan komitmennya, dengan membantu masyarakat Desa Beringin dalam mengurus pertambangan di desa tersebut hingga statusnya menjadi legal dengan keluarnya IPR ini.
"Mudah-mudahan Desa Beringin ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pertambangannya," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut mengaku sempat mendengar adanya isu tanah di Desa Beringin yang akan dikuasai oleh perusahaan.
Namun isu tersebut pun dipastikan dia, tidak benar. Justru pihak perusahaan, dinilai dia, ingin membantu masyarakat agar bekerja lebih aman dan nyaman.
"Untuk kepengurusan IPT ini semuanya dari pihak perusahaan, masyarakat tidak tidak dipungut biaya, karena ditanggung semua perusahaan. Kita ingin masyarakat kerja dengan aman dan tidak melanggar aturan lagi," ungkapnya.
Sementara Herman, kepala Desa Beringin menceritakan bagaimana cukup panjangnya perjalanan desanya untuk mendapatkan izin QPR hingga IPR ini.
"Kita menghadapi tantangan dan penuh perjuangan untuk mendapatkan WPR hingga IPR. Kita bersyukur bisa dibantu Andi Aswad dengan mempertemukan kita dengan pihak perusahaan sehingga IPR kita bisa keluar," pungkasnya. (fik)
Editor : A'an