PUTUSSIBAU - Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menangani tiga kasus korupsi di Kapuas Hulu.
Dari 3 kasus yang ditangani tersebut diantaranya kasus Tipikor Arwana di Dinas Perikanan 2020, Dana Desa Dataah Dian Kecamatan Putussibau Utara dan kasus Tipikor Penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDES Desa Lubok Pengail Kecamatan Suhaid.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Samsuri menyampaikan, dari ketiga kasus korupsi yang ditangani pihaknya, semuanya sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Untuk kasus Tipikor Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu saat ini sudah masuk dalam proses penuntutan oleh Kejari Kapuas Hulu, " katanya, Kamis (07/12).
Samsuri mengatakan, untuk kasus penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDES Desa Lubok Pengail Kecamatan Suhaid, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Jadi kasus penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDES Desa Lubok Pengail dari pihak desa itu ada melakukan pemotongan BLT yang disalurkan ke masyarakat sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp400 juta, " ujarnya.
Sementara untuk kasus Tipikor Dana Desa di Desa Dataah Dian Kecamatan Putussibau Utara tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
"Kita tunggu saja nanti, setelah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalbar, kita akan melakukan penetapan tersangka, " tuturnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya terus menuntaskan perkara korupsi yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, hal ini terlihat dari capaian kinerja yang di tunjukkan oleh Kejari Kapuas Hulu pada tahun 2023 ini.
Untuk tahun 2023 tercatat ada sekitar Rp66 juta uang negara yang sudah diselamatkan.
"Jadi uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan dari kasus dugaan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran-2020-2021 yang kita selidiki," pungkasnya. (fik)
Editor : A'an