PUTUSSIBAU - Pihak kepolisian masih terus menyelidiki sebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan Kantor Desa Sukamaju. Kebakaran terjadi Kamis (6/6) lalu.
Sejumlah saksi sudah diperiksa sesaat setelah terjadinya kebakaran. Semua pihak diminta untuk mempercayakan penyelidikan asal muasal kebakaran kepada pihak kepolisian.
Hal ini dikatakan Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto saat pertemuan dengan sejumlah warga Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah, Rabu (12/6).
Dalam audiensi tersebut hadir pula Camat Mentebah Abdil Hasyim, Danramil 13 BHU/Mentebah Serka Syarif Beny serta Kanit Reskrim Polsek Mentebah Aiptu Sugiarto.
Didik menegaskan bahwa dalam penanganan kasus terbakarnya Kantor Desa Sukamaju, pihaknya tetap menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami tidak diam diri. Kita harapkan masyarakat Desa Sukamaju dapat mempercayakan permasalahan ini kepada kami. Karena semuanya masih dalam proses," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Mentebah Aiptu Sugiarto menambahkan, khusus untuk kebakaran kantor desa, pihaknya sudah menerima laporan dari Penjabat Kepala Desa Sukamaju. Sedangkan untuk dugaan kasus pengrusakan kantor desa, pihaknya belum menerima laporan.
"Kalau ada yang lapor tetap kita proses. Kita tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Selama ada bukti tetap kita proses, tapi selama tidak ada bukti, kita lakukan penyelidikan dengan praduga tak bersalah. Semua ada rangkaiannya, " jelasnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah datang beraudiensi. Sugiarto memastikan dalam penanganan perkara ini pihaknya tetap netral.
“Kita masih melakukan pendalaman. Kita juga minta masyarakat terbuka memberikan informasi, tanpa ada masukan dari masyarakat, maka akan sulit mengungkap perkara ini, " ujarnya.
Sementara itu Camat Mentebah Abdil Hasyim mengatakan, pihaknya tidak ikut mencampuri proses hukum yang sudah ditangani oleh polisi dalam kasus terbakarnya kantor desa ini.
Dalam audiensi tersebut, warga memang mendesak agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kebakaran kantor desa. Mereka menyampaikan, kedatangan mereka untuk menuntut beberapa hal kepada polisi maupun pihak kecamatan terhadap dampak terbakarnya aset negara tersebut. Selain itu, warga juga meminta untuk segera menonaktifkan seluruh perangkat desa Sukamaju.
Mengenai penonaktifan perangkat desa, lanjut Camat tidaklah mudah. Karena ada proses yang panjang dan harus sesuai dengan syarat administrasi yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran hukum harus penyelidikan, penyidikan dan putusan hukum yang inkrah, “ tutur Camat. (fik)
Editor : A'an