Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tagih Utang, Warga Malaysia Berujung di Penjara

A'an • Selasa, 30 Juli 2024 | 14:09 WIB
DISERAHKAN: Kantor Imigrasi Putussibau menghadirikan AA (55), WN Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi, saat konfrensi pers, Senin (29/7).
DISERAHKAN: Kantor Imigrasi Putussibau menghadirikan AA (55), WN Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi, saat konfrensi pers, Senin (29/7).

PUTUSSIBAU - Berkas perkara pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial AA (55) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi beberapa bulan yang lalu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Putussibau. Perkara tersebut pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Namun dibalik perkara ini, ada ungkapan hati yang disampaikan oleh AA warga Negara Malaysia didalam acara Press Relese Tindak Pidana Keimigrasian yang digelar oleh Kantor Imigrasi Putussibau, Senin (29/7).

 ppns

Saat diwawancara, ia bercerita bahwa kedatangan dirinya ke Indonesia hanya ingin menagih utang dengan temannya di Putussibau, namun apes baginya, dia dilaporkan ke Imigrasi Putussibau dan akhirnya berujung masuk penjara. "Saya ke sini sebenarnya ingin menagih utang dan bertemu istri," katanya.

Pria berusia 55 tahun ini mengakui bahwa temannya di Putussibau yakni A itu ada utang kepada dirinya sebesar Rp55 juta. "Jadi saya ini merasa dijebak oleh teman saya ini, dia tidak mau bayar utang tapi lapor ke Imigrasi dan saya ditangkap," ucapnya.

 Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pelaku Penjualan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, ME dan FA Terancam 5 Tahun Penjara

Namun AA mengakui kesalahannya bahwa dirinya ke Indonesia ini menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku atau mati sehingga dirinya ditangkap oleh Imigrasi.

"Gara-gara saya ditangkap, anak istri saya jadi susah karena tidak ada lagi yang mencari nafkah. Saya hanya berharap kasus saya cepat diputuskan secara ringan dan minta dipercepat proses hukumnya," harapnya.

 Baca Juga: Terlibat Kasus PETI, Mantan Kades di Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara Joenari Anthony Marpaung, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Putussibau dalam press rilis menyampaikan bahwa pihaknya, kemarin, melakukan serahterima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu karena berkas perkaranya sudah lengkap.

Joenari mengatakan, tersangka AA melakukan tindak pidana keimigrasian UU Nomor 16 Tahun 2016 pada pasal 113 yang berbunyi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigrasi atau pasal 119 yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen atau Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 8.

 Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pencuri Spesial Rumah Kosong Kembali Diringkus Polres Landak

"Jadi tersangka ini terancam pasal 113 dengan hukuman penjara setahun dan denda Rp100 juta atau 119 terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," ungkapnya.

Joenari mengatakan, AA nekad masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau untuk menemui temannya di Putussibau guna menagih utang.

 Baca Juga: SYL Terbukti Peras Pegawai Kementan, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

"Sambil menunggu menagih utang, tersangka ini sambil kerja. Namun tersangka ini masuk ke sini tidak melewati pemeriksaan Imigrasi sehingga paspornya pun habis masa berlakunya dari Juli 2023.

Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka ini sehingga kami melakukan penangkapan," pungkasnya. (fik)

Editor : A'an
#di Penjara #tagih hutang #putussibau #Bayar Hutang #pria malaysia