PUTUSSIBAU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu perlu memahami terkait Kratom (Purik) telah menjadi komoditi ekspor yang diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) itu merupakan salah satu perjuangan dari Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri) Kapuas Hulu.
"Saya Wakil Bupati Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan yang telah menjadikan komoditi kratom untuk bisa diekspor secara legal, " katanya, Rabu (04/09).
"Kita juga terimakasih kepada Appuri dan mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji serta termasuk salah satu pengusaha bernama Edo yang selalu berjuang dan melakukan audiensi ke Kemendag RI, " ujarnya.
Wabup mengatakan dengan kratom tersebut sudah resmi bisa diekspor tentunya akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat petani kratom. Karena ada ratusan ribu masyarakat Kapuas Hulu bergantung pada perdagangan kratom.
Wahyu mengungkapkan, dengan adanya keputusan dari pemerintah terkait pengeksporan kratom itu, tentunya petani tidak lagi waswas menanam kratom.
"Dengan ada keputusan dari pemerintah, para petani tidak memiliki rasa waswas dalam menananam tanaman kratom," katanya.
"Tanaman kratom ini adalah tanaman karbon. Karena itu, kratom juga berdampak pada ekologi. Saat ini terdapat 49 juta pohon kratom di Kapuas Hulu," ujarnya.
Dalam regulasi baru Kemendag RI kratom tercantum pada nomor 725, 726, dan 727 sebagai komoditas yang dapat diekspor. (fik)
Editor : A'an